Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Berikut rinciannya:
- Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
- Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang terekam ETLE beserta surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Mobil Sudah Dijual dan Diblokir Tapi Masih Dapat Surat Tilang ETLE, Lakukan Hal Ini!
Sambodo menambahkan, kamera ETLE yang berfungsi untuk merekam pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di sejumlah titik di lima ruas jalan tol, yakni:
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
- Jalan Tol Sedyatmo
- Jalan Tol Dalam Kota
- Jalan Tol Kunciran-Cengkareng
Sementara itu, perangkat untuk menindak pelanggaran batas muatan kendaraan baru terpasang di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Pertama Penerapan ETLE di Jalan Tol, 19 Pengemudi Ditilang karena Ngebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News