CLOSE [X]

Sebanyak 9 penumpang pesawat positif Covid-19, gunakan surat PCR palsu

Sabtu, 26 Juni 2021 | 19:31 WIB Sumber: Kompas.com
Sebanyak 9 penumpang pesawat positif Covid-19, gunakan surat PCR palsu

ILUSTRASI. Calon penumpang pesawat bersiap melakukan lapor diri sebelum melakukan penerbangan


COVID-19 - SEBANYAK sembilan penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, dinyatakan positif Covid-19. Hal itu diketahui saat tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalbar melakukan tes pemeriksaan secara acak kepada sejumlah penumpang pada Selasa (22/6/2021).

Sembilan penumpang tersebut diketahui berangkat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, ke Bandara Internasional Supadio Pontianak menggunakan maskapai Lion Air dan Citilink.

“Untuk penumpang Lion Air ada dua orang yang positif, sedangkan penumpang Citilink ada tujuh orang positif dari 10 sampel penumpang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

2 penumpang bawa surat PCR palsu

Harisson mengatakan, dari sembilan penumpang pesawat yang dinyatakan positif tersebut, dua di antaranya menggunakan surat hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) palsu.

Baca Juga: Kemenkes selesaikan pembayaran tahap 1 klaim pelayanan Covid-19 Rp 16,14 triliun

Dalam surat itu tertulis nama Klinik Kantor Gubernur Kalbar yang mengeluarkannya. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada data dari yang bersangkutan.

“Di pesawat Lion Air pada Selasa, 22 Juni 2021, ada dua penumpang positif Covid-19, mereka membawa surat keterangan swab PCR klinik kantor gubernur, setelah kami cek ternyata palsu,” kata Harisson kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Terkait dengan temuan itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak keamanan agar dapat diusut secara tuntas. Sedangkan kesembilan penumpang yang positif tersebut saat ini sudah menjalani karantina di Upelkes Kalbar.

Surat PCR palsu didapat dari calo

Dua penumpang yang membawa surat PCR palsu tersebut diketahui berinisial RN dan SH. Mereka mengaku mendapatkan surat itu dari calo di Surabaya dengan harga Rp 800.000.

"Saya tanya orang travel, (katanya) ada oknum yang menawarkan PCR tanpa tes, saya tanya, dijamin tidak keamanannya, yang bersangkutan memastikan aman, karena sebelumnya sudah ada juga orang yang dapat surat PCR tanpa tes," kata RN kepada wartawan.

RN dan SH yang merupakan warga Kota Pontianak itu sebelumnya datang ke Jatim untuk mengantarkan anaknya masuk pondok pesantren.

Mereka tertarik dengan tawaran calo itu selain karena dianggap lebih praktis juga agar dapat kembali ke Pontianak menggunakan maskapai penerbangan.

Baca Juga: Jokowi targetkan vaksinasi Covid-19 harian naik dua kali lipat pada bulan Agustus

Dinkes minta aparat keamanan mengusut tuntas

Setelah mendengarkan pengakuan dari kedua penumpang itu, Kepala Dinkes Kalbar Harisson meminta aparat keamanan mengusutnya secara tuntas. Sebab, selain melanggar hukum juga dampaknya sangat membahayakan. Sebab, penularan virus dapat semakin meluas akibat ulah orang tak bertanggung jawab tersebut.

"Sudah ada pengakuan dari penumpang pesawat Lion Air dari Surabaya ke Pontianak. Mereka ternyata ditawarkan calo-calo untuk mendapatkan surat PCR palsu. Saya harap aparat mengambil tindakan hukum mencari para calo-calo ini," kata Harisson.

"Kalau seperti ini masak petugas keamanan di Bandara Juanda tidak tahu. Mereka (calo) ini terang-terangan," tambahnya.

Lion Air dan Citilink diberi sanksi

Dengan adanya temuan sembilan penumpang pesawat positif Covid-19 itu, Harisson menyampaikan pihak maskapai juga harus bertanggung jawab. Oleh karena itu, maskapai Lion Air dan Citilink yang mengangkut penumpang tersebut juga diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang dengan rute yang sama selama seminggu ke depan.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Sabtu (26/6): Tembus rekor 21.095 kasus, disiplin prokes 5M

“Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” jelasnya.

Sementara untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 itu, lanjut Harisson, telah dikeluarkan Pergub Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR,” jelas Harisson.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebobolan, Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Ketahuan Gunakan Surat PCR Palsu"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto
Terbaru