Lion Air dan Citilink diberi sanksi
Dengan adanya temuan sembilan penumpang pesawat positif Covid-19 itu, Harisson menyampaikan pihak maskapai juga harus bertanggung jawab. Oleh karena itu, maskapai Lion Air dan Citilink yang mengangkut penumpang tersebut juga diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang dengan rute yang sama selama seminggu ke depan.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Sabtu (26/6): Tembus rekor 21.095 kasus, disiplin prokes 5M
“Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” jelasnya.
Sementara untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 itu, lanjut Harisson, telah dikeluarkan Pergub Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR,” jelas Harisson.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebobolan, Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Ketahuan Gunakan Surat PCR Palsu"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News