4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sesitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia;
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet;
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan direktur rumah sakit;
10Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi;
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus;
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "693 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19 Selama 2 Pekan Terakhir di Jakarta"
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Egidius Patnistik
Selanjutnya: RS Darurat Covid-19: Hampir 80% ruang perawatan Tower 5, 6, dan 7 Wisma Atlet terisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News