VIRUS CORONA - JAKARTA. Jakarta berduka. Dalam dua pekan terakhir, ada sebanyak 693 jenazah dimakamkan dengan mekanisme protokol Covid-19. Data ini diperoleh dari website tanggap Covid-19 milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id.
Berdasarkan data tersebut, pemakaman menggunakan protap Covid-19 terbanyak terjadi pada 16 September lalu dengan jumlah 67 pemakaman. Sedangkan, pemakaman paling sedikit terjadi pada 6 Maret dengan jumlah pemakaman sebanyak 1 kali.
Rata-rata jumlah pemakaman menggunakan protap Covid-19, 29 hingga 30 jenazah per hari. Sejauh ini, sebanyak 5.893 jenazah dimakamkan dengan menggunakan mekanisme protap Covid-19 sejak awal virus corona tipe 2 merebak di Jakarta.
Berikut rincian pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 selama dua pekan terakhir :
Baca Juga: Pebisnis Hotel Berharap Dari Program Karantina Pasien Covid-19 Senilai Rp 100 Miliar
06 September : 50 orang dimakamkan
07 September : 45 orang dimakamkan
08 September : 46 orang dimakamkan
09 September : 47 orang dimakamkan
10 September : 60 orang dimakamkan
11 September : 57 orang dimakamkan
12 September : 47 orang dimakamkan
13 September : 54 orang dimakamkan
14 September : 52 orang dimakamkan
15 September : 64 orang dimakamkan
16 September : 67 orang dimakamkan
17 September : 63 orang dimakamkan
18 September : 65 orang dimakamkan
19 September : 27 orang dimakamkan
Baca Juga: Capai rekor harian Covid-19, ahli: Indonesia belum capai puncak pandemi
Langkah-langkah pemakaman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tak semua jenazah yang dimakamkan dengan protap itu merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19. Di antara mereka bahkan ada yang masih menunggu hasil tes tetapi kemudian meninggal dunia.
"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar dia beberapa waktu lalu.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Minggu (20/9): 244.676 kasus,177.327 sembuh, 9.553 meninggal
Langkah-langkah pemakaman jenazah pasien Covid-19 sebagai berikut:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;
2. APD (alat pelindung diri) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;
Baca Juga: Banyak pejabat positif Covid-19, pemerintah belum siap hadapi pandemi?
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sesitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia;
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet;
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan direktur rumah sakit;
10Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi;
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus;
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "693 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19 Selama 2 Pekan Terakhir di Jakarta"
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Egidius Patnistik
Selanjutnya: RS Darurat Covid-19: Hampir 80% ruang perawatan Tower 5, 6, dan 7 Wisma Atlet terisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News