Selain ojol, ini daftar kendaraan yang kebal ganjil genap di DKI Jakarta

Senin, 08 Juni 2020 | 12:59 WIB Sumber: Kompas.com
Selain  ojol, ini daftar kendaraan yang kebal ganjil genap di DKI Jakarta

ILUSTRASI. Ganjil genap di DKI Jakarta akan berlaku untuk mobil dan motor


TRANSPORTASI - JAKARTA. Sistem ganjil genap di Jakarta siap diterapkan lagi. Namun demikian, implementasinya masih menunggu hasil evaluasi selama satu pekan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berjalan. 

Menariknya, ganjil genap yang akan kembali digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya tak hanya untuk membatasi mobil pribadi, namun juga sepeda motor. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. 

Pada pasal 17 ayat 2 (a) disebutkan; "Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas".

Baca Juga: Aturan ganjil genap menunggu evaluasi Dishub DKI di pekan pertama masa transisi

Artinya baik mobil dan motor dengan pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Begitu pun sebaliknya, bila pelatnya genap maka dilarang melintasi pada tanggal ganjil. 

Tapi pemerintah rupanya memberikan keistimewaan untuk ojek dan taksi online. Kedua, transportasi daring ini dibebaskan dari aturan ganjil genap. Ojol dan taksi online bisa tetap beroperasi layaknya kendaraan umum meskipun masih menggunakan pelat nomor hitam.

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru