Selain ojol, ini daftar kendaraan yang kebal ganjil genap di DKI Jakarta

Senin, 08 Juni 2020 | 12:59 WIB Sumber: Kompas.com
Selain  ojol, ini daftar kendaraan yang kebal ganjil genap di DKI Jakarta

ILUSTRASI. Ganjil genap di DKI Jakarta akan berlaku untuk mobil dan motor


Selain itu, ada beberapa kendaraan lain yang juga bebas dari ganjil genap. Pada pasal 18 ayat 2 dijelaskan ada 11 kendaraan yang dikecualikan pada ganjil genap nantinya, yakni (2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: 
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
e. kendaraan Pejabat Negara
f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisiandan TNI
g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas 
h. kendaraan angkutan umum (plat kuning)
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin
j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Ojek online (Ojol) tak kena pemberlakuan aturan ganjil-genap DKI Jakarta

Sayangnya, terkait soal teknisnya nanti seperti apa belum ada penjelasan apapun hingga saat ini. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang dihubungi sejak akhir pekan lalu pun belum memberikan respon soal bagaimana aturan mainnya. 

Bahkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga masih menunggu kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk kembali memberlakukan aturan ganjil genap tersebut. 

"Kami masih menunggu adanya putusan Gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada. Sehingga kami belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap," ujar Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, yang dilansir dari NTMC.

"Ganjil genap kan belum diberlakukan selama 7 hari ke depan, selama 7 hari itu akan dievaluasi. Kalo emang arusnya padat, macet, dan volume meningkat akan kami berlaku kan kembali," kata pungkas Sambodo. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap Jakarta".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru