Siap-siap, 50% PNS Pemprov DKI Jakarta bakal kerja di kantor mulai 8 Juni

Jumat, 05 Juni 2020 | 22:09 WIB Sumber: Kompas.com
Siap-siap, 50% PNS Pemprov DKI Jakarta bakal kerja di kantor mulai 8 Juni

ILUSTRASI. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov DKI Jakarta akan ke kantor lagi mulai 8 Juni 2020


NEW NORMAL - JAKARTA. Aturan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal berubah selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

Baca Juga: Ikuti salat jumat di hari pertama PSBB transisi, ini pesan Gubernur Anies Baswedan

Dalam SE itu disebutkan, 50% PNS DKI Jakarta bakal mulai bekerja di kantor. Sementara sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

"Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50% dari jumlah pegawai," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam SE, Jumat (5/6). 

Penentuan pembagian PNS yang bekerja di kantor dan di rumah ini berdasarkan dua indikator, yakni jarak rumah dengan kantor dan jenis kendaraan yang dibawa untuk pergi dan pulang kantor. Selain itu, penentuan PNS yang bekerja di kantor ini juga memperhatikan kesehatan pegawai. 

PNS yang dalam kondisi sakit seperti diabetes, jantung, asma hingga sedang hamil tetap bekerja dari rumah. "Ketentuan bekerja dari rumah berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara apabila memiliki kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai (pegawai dengan kondisi hamil, memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya)," kata Saefullah. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan aturan ini mulai berlaku Senin (8/6). Menurut dia, ketentuan ini merupakan penyesuaian atas instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk bekerja di masa new normal. 

Baca Juga: Boleh bawa penumpang lagi, Dishub DKI Jakarta susun protokol khusus untuk ojek online

"Sekarang seluruh Aparatur Sipil Negara sudah aktif dalam menyesuaikan masa new normal, arahnya apa yang disampaikan Pak Gubernur," pungkas dia. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 8 Juni, 50 Persen PNS Pemprov DKI Bakal Mulai Kerja di Kantor ".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru