DKI JAKARTA - JAKARTA. Guna membahas regulasi tarif layanan parkir dan biaya parkir di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar focus group discussion (FGD).
Seperti diketahui, sejauh ini sudah ada tiga lokasi parkir yang menerapkan sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Layanan parkir di Jakarta nantinya juga akan mengacu sebagai alat pembatasan pergerakan kendaraan. Sejalan dengan itu, akan ada pertambahan di lokasi lain sambil menunggu revisi aturan baru terkait perubahan tarif parkir.
"Parkir bila dilihat menjadi instrumen pembatasan lalu lintas dari aspek layanan ke masyarakat, bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga dalam melakukan mobilitas dengan kontrol berbasis integrasi transportasi tata ruang yang ada," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam FGD yang disiarkan secara online, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Heboh bayar parkir di bandara Ngurah Rai Rp 9,6 juta, ini faktanya
Revisi Pergub terkait penerapan tarif parkir tinggi pada beberapa koridor jalan dilakukan pada ruas-ruas yang sudah tersedia angkutan umum dengan tingkat layanan yang telah dioptimalkan.
Adapun usulan penerapan tarif parkir tinggi didasari dari kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) yang sudah dilakukan UP Perparkiran di bawah Dishub DKi Jakarta.
Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, mengatakan, revisi tarif parkir yang akan dilakukan menyangkut onstreet dan offstreet pada lahan milik pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga: Aturan mobil 10 tahun ke atas dilarang masuk Jakarta sedang dipersiapkan