Siap-siap parkir mobil mahal di Jakarta, bisa Rp 60.000 per jam

Kamis, 17 Juni 2021 | 10:21 WIB Sumber: Kompas.com
Siap-siap parkir mobil mahal di Jakarta, bisa Rp 60.000 per jam

ILUSTRASI. Guna membahas regulasi tarif layanan parkir dan biaya parkir di Ibu Kota, Pemda DKI Jakarta menggelar FGD. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Untuk kajian parkir sepeda motor pada batas bawah sebesar Rp 5.900 akan mengurangi 40%. Sedangkan bila diterapkan tarif tinggi sebesar Rp 24.541 bisa mereduksi sampai 95%. 

"Metode survei kita tanyakan misal di angka tarif parkir ini, apakah masih mau bawa mobil atau tidak, dan seterusnya. Ini kajian tarif parkir per jam ya," ucap Dhani. 

Untuk usulan tarif parkir, Dhani mengatakan pada Golongan A Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), baik on maupun offstreet, memungkinkan untuk sebuah mobil dikenakan tarif sebesar Rp 12.000. 

Sementara untuk usulan revisinya, dibagi menjadi dua jenis golongan, yakni A dan B. 

Baca Juga: Pemprov DKI bakal lakukan digitalisasi parkir, ini kata pengelola parkir

"Untuk KPP Golongan A itu yang bersinggungan dengan angkutan umum massal dan KPP Golongan B itu nonkoridor angkutan massal, dua kategori ini yang kita ubah dari zonasi menjadi koridor angkutan umum," ujar Dhani. 

"Tarif onsteet itu tarif batas maksimal KPP Golongan A bisa dikenakan sampai Rp 60.000 per jam, sementara yang B Rp 40.000 per jam. Untuk offstreet juga sama, usulan revisinya, parkir-parkir di kantor pemda juga akan dikenakan tarif," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Revisi Pergub, Tarif Parkir Mobil di DKI Bisa Tembus Rp 60.000 Per Jam"

Editor : Stanly Ravel

 

Selanjutnya: Ini daerah yang akan terapkan tilang elektronik secara nasional mulai 23 Maret 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru