Siap-siap parkir mobil mahal di Jakarta, bisa Rp 60.000 per jam

Kamis, 17 Juni 2021 | 10:21 WIB Sumber: Kompas.com
Siap-siap parkir mobil mahal di Jakarta, bisa Rp 60.000 per jam

ILUSTRASI. Guna membahas regulasi tarif layanan parkir dan biaya parkir di Ibu Kota, Pemda DKI Jakarta menggelar FGD. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Sebagai ilustrasi, penerapan tarif parkir tinggi akan diberlakukan di ruas Jalan Gajah Mada, yang mana di kawasan tersebut sebenarnya sudah memiliki angkutan umum massal. 

"Konsep tarif parkir tinggi di Jalan Gajah Mada, di mana pada sisi kiri-kanan ada banyak gedung perkantoran dan hotel. Ini yang kita usulkan untuk tarif parkir tinggi dalam revisi Pergub Perparkiran," ucap Dhani.

"Bila ada di sebelah barat atau timur jalan kolektor atau nonkoridor, itu nanti ruas jalan yang akan kita kenakan tarif parkir lebih rendah karena bukan jalan utama angkutan massal," kata dia.

Baca Juga: Pengelola parkir: Rencana Pemprov DKI digitalisasi parkir bisa jadi beban baru

Usulan tarif tinggi Berdasarkan hasil survei penerapan tarif parkir batas atas dan bawah berdasarkan ATP dan WTP di 25 koridor dengan 115 ruas jalan pada 2018-2019.  

Dhani mengatakan, untuk mobil dengan pengenaan rata-rata sebesar Rp 12.822 per jam akan tereduksi sebanyak 40%. Sementara dari hasil batas atas WTP dan ATP, dengan rata-rata biaya parkir tinggi sebesar Rp 46.825 akan mengurangi 95% kendaraan yang parkir. 

Baca Juga: Pemprov DKI akan mengerek tarif parkir kendaraan di Ibu Kota

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru