Peristiwa

SIM C1 Resmi Berlaku, Ini Bedanya dengan SIM C

Senin, 10 Juni 2024 | 05:16 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
SIM C1 Resmi Berlaku, Ini Bedanya dengan SIM C

ILUSTRASI. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Ini informasi penting bagi Anda pengendara kendaraan roda dua. 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia.

Melansir Indonesiabaik.id, berdasarkan Perpol No.5 Tahun 2021, SIM C digolongkan menjadi tiga kategori yaitu, SIM C, C1 dan C2. 

Kebijakan tersebut, membagi SIM C sesuai dengan kapasitas mesin atau isi silinder. Untuk SIM C digunakan untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Sedangkan, SIM C1 diperuntukkan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc, dan SIM 2 untuk motor di atas 500 cc.

Makanya, dengan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini, pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. 

Hal ini menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.

Polri berharap, hal ini bisa berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.

Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?

Untuk tahap awal, Polri masih melakukan sosialisasi dan belum menerapkan denda tilang kepada pengendara.

Perbedaan SIM C dan SIM C1

Meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukkan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan di antara keduanya.

1. Kapasitas mesin motor

Salah satu perbedaannya ada pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi seseorang mengendarai motor berkapasitas 0-250 cc. 

Sementara SIM C1 digunakan untuk motor berkapasitas 250-500 cc.

2. Persyaratan

Kemudian perbedaan selanjutnya terletak pada persyaratan, yaitu pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. 

3. Ujian praktek

Perbedaan selanjutnya terletak pada proses ujian prakteknya. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. 

Baca Juga: Perpanjang SIM Tanpa Ujian Di SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (10/6)

Biaya pembuatan SIM C dan SIM C1

Sementara untuk biaya pembuatan SIM C dan SIM C1, Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM keduanya, yaitu Rp 75.000 untuk perpanjangan dan Rp 100.000 untuk pembuatan baru.

Selanjutnya: Awas! Ini Efek Minum Kopi Susu untuk Kesehatan, Bisa Naikkan Kolesterol Jahat

Menarik Dibaca: SBR013 Mulai Ditawarkan Hari Ini, Kupon Minimal 6,45% sampai 6,6%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru