KONTAN.CO.ID - Tak perlu khawatir Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis ternyata masih bisa diperpanjang. Tanpa perlu bikin baru, berikut adalah beberapa syaratnya.
Seperti kita pahami bersama, SIM yang mati memang sudah tidak bisa diperpanjang alias kita harus membuat baru dengan mengulangi beragam proses ujian yang cukup panjang.
Tapi tenang, dalam beberapa kasus, SIM mati masih bisa diperpanjang tanpa perlu membuat baru. Syarat utamanya adalah tanggal habisnya masa berlaku bertepatan dengan hari ketika kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sedang libur.
Kantor Satpas akan libur pada tanggal merah karena hari besar nasional dan hari Minggu. Layanan juga bisa tutup karena alasan khusus.
Baca Juga: Daftar 11 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Oktober 2025
Dasar Hukum Perpanjangan SIM Mati
Dasar hukum mengenai perpanjangan SIM yang mati ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, SIM yang habis masa berlakunya tetap bisa diperpanjang apabila terjadi keadaan kahar (di luar kemampuan). Keadaan ini ditetapkan melalui kaputusan Kakorlantas Polri lewat laporan dari Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Baca Juga: SIM Mati? Perpanjang Online Cepat, Gak Pake Ribet!
Syarat Perpanjang SIM yang Sudah Mati
Perpanjang SIM yang sudah mati bisa dilakukan seperti memperpanjang masa berlaku SIM normal. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dan menyiapkan biaya administrasi.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan dan tes psikologi
Sementara itu, biaya administrasi yang perlu disiapkan adalah:
- SIM A, B1, B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, C2: Rp 75.000
- SIM C, D1: Rp 30.000
Biaya tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi rinciannya adalah sebagai berikut:
- Cek kesehatan: Rp 35.000
- Tes psikologi: Rp 100.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
Dengan demikian, apabila Anda hendak memperpanjang SIM C, maka Anda perlu menyiapkan minimal Rp 215.000.
Baca Juga: Benarkah Biaya Perpanjang SIM A, B, C Bakal Naik?
Tonton: Menteri Bahlil Ungkap Tahap Akhir Divestasi Saham Freeport Diputuskan Oktober
Selanjutnya: 30 September: Mengungkap Pengorbanan Pahlawan G30S
Menarik Dibaca: 10 Strategi Keuangan Setelah Menikah Agar Rumah Tangga Tetap Bahagia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News