SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Apa Saja Syaratnya?

Selasa, 30 September 2025 | 09:31 WIB
SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Apa Saja Syaratnya?

ILUSTRASI. Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019).


Sumber: Korlantas Polri  | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Tak perlu khawatir Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis ternyata masih bisa diperpanjang. Tanpa perlu bikin baru, berikut adalah beberapa syaratnya.

Seperti kita pahami bersama, SIM yang mati memang sudah tidak bisa diperpanjang alias kita harus membuat baru dengan mengulangi beragam proses ujian yang cukup panjang.

Tapi tenang, dalam beberapa kasus, SIM mati masih bisa diperpanjang tanpa perlu membuat baru. Syarat utamanya adalah tanggal habisnya masa berlaku bertepatan dengan hari ketika kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sedang libur.

Kantor Satpas akan libur pada tanggal merah karena hari besar nasional dan hari Minggu. Layanan juga bisa tutup karena alasan khusus.

Baca Juga: Daftar 11 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Oktober 2025

Dasar Hukum Perpanjangan SIM Mati

Dasar hukum mengenai perpanjangan SIM yang mati ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, SIM yang habis masa berlakunya tetap bisa diperpanjang apabila terjadi keadaan kahar (di luar kemampuan). Keadaan ini ditetapkan melalui kaputusan Kakorlantas Polri lewat laporan dari Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Baca Juga: SIM Mati? Perpanjang Online Cepat, Gak Pake Ribet!

Syarat Perpanjang SIM yang Sudah Mati

Perpanjang SIM yang sudah mati bisa dilakukan seperti memperpanjang masa berlaku SIM normal. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dan menyiapkan biaya administrasi.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama
  • Bukti cek kesehatan dan tes psikologi

Sementara itu, biaya administrasi yang perlu disiapkan adalah:

  • SIM A, B1, B2: Rp 80.000
  • SIM C, C1, C2: Rp 75.000
  • SIM C, D1: Rp 30.000

Biaya tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Cek kesehatan: Rp 35.000
  • Tes psikologi: Rp 100.000
  • Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000

Dengan demikian, apabila Anda hendak memperpanjang SIM C, maka Anda perlu menyiapkan minimal Rp 215.000.

Baca Juga: Benarkah Biaya Perpanjang SIM A, B, C Bakal Naik?

Tonton: Menteri Bahlil Ungkap Tahap Akhir Divestasi Saham Freeport Diputuskan Oktober

Selanjutnya: 30 September: Mengungkap Pengorbanan Pahlawan G30S

Menarik Dibaca: 10 Strategi Keuangan Setelah Menikah Agar Rumah Tangga Tetap Bahagia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru