Daftar 11 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Oktober 2025

Senin, 29 September 2025 | 08:27 WIB
Daftar 11 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Oktober 2025

ILUSTRASI. Petugas mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor di Layanan Drive Thru Pajak Daerah Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/5/2025).


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo  | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Setidaknya ada 11 provinsi di Indonesia yang menawarkan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan di bulan Oktober 2025.

Program pemutihan pajak merupakan program yang cukup rutin diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meningkatkan partisipasi pajak masyarakat.

Pajak kendaraaan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah beberapa hal yang kerap mendapatkan potongan biaya bahkan dibebaskan sepenuhnya.

Jangan sampai melewatkan kesempatan membayar pajak dengan lebih hemat tersebut, berikut adalah daftar provinsi yang menawarkan diskon dan pemutihan pajak kendaraan di Oktober 2025:

Baca Juga: DPD dan Kementan Luncurkan Program Jagung Sejuta Hektar di Pangkep

1. Yogyakarta

Pemprov Yogyakarta pada awal September 2025 menyampaikan, program pemutihan pajak kendaraan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025.

Mengutip laporan Kompas.com, pemutihan pajak ini berlaku pada pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

2. Banten

Selanjutnya ada Provinsi Banten yang juga menawarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025.

Pemprov Banten, melalui bantenprov.go.id, menawarkan berbagai insentif, termasuk pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.

3. Bangka Belitung

Provinsi Bangka Belitung juga menjadi salah satu provinsi yang menawarkan kemudahan ini. Program pemutihan PKB di Bangka Belitung berlaku hingga akhir Oktober 2025 mendatang.

Baca Juga: Pemprov DKI Kembangkan Sistem Peringatan Dini Polusi Udara

4. Lampung

Dilansir dari lampungprov.go.id, program pemutihan pajak di Lampung berlaku hingga 31 Oktober 2025. Salah satu program yang ditawarkan adalah pembebasan pajak tahunan pertama untuk mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.

5. Aceh

Selanjutnya adalah Provinsi Aceh yang menawarkan program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2025.

6. Kalimantan Selatan

Di Kalimantan Selatan, program pemutihan pajak bahkan berlaku hingga 31 Desember 2025. Perlu diketahui, program ini menawarkan pembebasan tunggakan dan denda. Syaratnya, hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Ada juga diskon 25% PKB untuk kendaraan pribadi.

Baca Juga: Jasa Marga Tutup Empat Pintu Tol untuk Perbaikan Jalan, Ini Daftarnya

7. Kalimantan Barat

Provinsi lain di Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, menghadirkan program pembebasan denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.

Program ini mencakup diskon 5% untuk wajib pajak yang tepat waktu, diskon 50% untuk kendaraan mutasi masuk provinsi, gratis BBNKB untuk kendaraan bekas, serta diskon 25-40% untuk tunggakan PKB dengan durasi 4-5 tahun.

8. Kalimantan Utara

Kalimantan Utara juga menggelar program pembebasan pajak yang berlaku hingga Desember 2025. Mengacu pengumuman resmi di kaltaraprov.go.id, program ini secara khusus memberikan pembebasan denda pajak kendaraan.

Artinya, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Baca Juga: Ojol Jadi Mata dan Telinga Polisi, Kapolda Metro Jaya Siapkan Bonus Rp500.000

9. Papua Barat

Masyarakat Papua Barat juga bisa menikmati program pemutihan pajak hingga 20 Desember 2025 mendatang. Program ini menawarkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.

10. Sulawesi Selatan

Program pemutihan pajak di Sulawesi Selatan berlaku hingga akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2025. Dilansir dari laman bapenda.sulselprov.go.id, program ini mencakup diskon PKB 9,5% untuk tahun 2025, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan 25% untuk kendaraan dalam provinsi atau 50% untuk kendaraan luar provinsi. 

11. Sulawesi Tenggara

Provinsi terakhir yang menawarkan program pemutihan pajak di bulan Oktober adalah Sulawesi Tenggara. Secara khusus, Pemprov Sulawaesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta 29 September 2025: Daftar Jalan & Jam Berlaku

Selanjutnya: Panen Besar AS Turunkan Harga Kedelai, Argentina Siapkan Ekspor ke China

Menarik Dibaca: Redmi 13X Smartphone Murah yang Berani Pakai Kamera Utama 108 MP, Ini Detailnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru