KONTAN.CO.ID - Jakarta. Satu lagi gebrakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) di bawah Gubernur Dedi Mulyadi. Kini, bayar pajak kendaraan di Jabar bisa melalui aplikasi WhatsApp. Berikut nomor WhatsApp yang perlu disimpan dan cara bayar pajak kendaraan secara mudah.
Pemprov Jabar resmi menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui chatbot WhatsApp mulai 1 Mei 2026. Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) asli.
Melalui layanan bayar pajak di WhatsApp tersebut, masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan tahunan.
Layanan ini disediakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sebagai bagian dari percepatan transformasi digital layanan publik di wilayah Jawa Barat.
Selain melalui chatbot WhatsApp, pembayaran pajak kendaraan juga telah terintegrasi dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb.
Baca Juga: Cek Jadwal SPMB SMA dan SMK Provinsi DIY 2026: Jangan Lewatkan Tahap Krusial Ini!
Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna mengatakan inovasi tersebut dihadirkan untuk mempermudah masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin taat membayar pajak kendaraan.
“Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan,” ujar Asep, Selasa (5/5/2026), dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar.
Cara bayar pajak kendaraan lewat WhatsApp
Melalui layanan yang terhubung dengan fitur “Sapa Warga” tersebut, wajib pajak dapat mengecek data kendaraan hingga memperoleh kode pembayaran secara online.
Cara mengakses layanan ini cukup mudah. Berikut langkah-langkah bayar pajak kendaraan lewat WhatsApp Bapenda Jabar:
1. Simpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818.
2. Buka aplikasi WhatsApp lalu kirim pesan “Halo” atau “Hi”.
3. Pilih menu “1. Bayar Pajak Kendaraan”.
4. Ikuti instruksi otomatis dari chatbot.
5. Masukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk verifikasi data.
6. Setelah data sesuai, sistem akan menampilkan rincian tagihan pajak dan kode pembayaran.
Tonton: Cadangan Devisa RI Turun US$10,3 Miliar! Rupiah Tertekan, BI Keluar Biaya Besar Jaga Kurs
Kode pembayaran tersebut dapat digunakan untuk bertransaksi melalui berbagai kanal digital seperti ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital.
Bapenda Jawa Barat berharap digitalisasi layanan pembayaran pajak kendaraan ini dapat mempermudah akses masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Pajak Kendaraan Sumber Utama PAD
Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi banyak provinsi, termasuk Pemprov Jabar.
Mengutip keterangan resmi Bapenda Jabar, realisasi penerimaan daerah per 8 Mei 2026 tercatat sebesar Rp37.255.538.390. Penerimaan terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp18.511.958.500 dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp14.449.358.500.
Selain itu, penerimaan dari pajak air permukaan mencapai Rp189.102.400, pajak alat berat sebesar Rp8.024.000, serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp12.170.927.
Penerimaan lainnya berasal dari retribusi daerah sebesar Rp209.815.700, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp3.216.401.051, serta lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah sebesar Rp658.707.312.
Sementara itu, total pengeluaran daerah mencapai Rp46.510.891.250. Rinciannya terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp2.346.930.856, belanja barang dan jasa sebesar Rp21.507.393.147, serta belanja modal sebesar Rp17.349.588.247.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga merealisasikan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp4.402.629.000 dan bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp904.350.000.
Dengan realisasi tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga saat ini tercatat sebesar Rp376.708.798.535.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News