Batang. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bakal memberikan sanksi adminsitrasi pada 250 perusahaan. Sanksi dijatuhkan jika perusahaan itu tak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS hingga akhir 2016.
Kepala Kantor BPJS Cabang Perintis Batang Ariya Dwi Rendra mengatakan bahwa saat ini jumlah perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta sekitar 350 perusahaan dari 600 perusahaan. "Oleh karena itu, apabila hingga akhir 2016 ini, 250 perusahaan itu belum mendaftarkan sebagai anggota BPJS maka akan kami kenai sanksi adminsitrasi," katanya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86, perusahaan yang tidak mengikuti BPJS akan dikenakan sanksi administratif, seperti pengurusan izin SIUP, NPWP, dan perpajakan. "Tentunya, untuk memberikan sanksi adminsitrasi ini, kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat," katanya.
Ia mengatakan sanksi adminsitrasi juga akan diberlakukan pada perusahaan yang statusnya sebagai perusahaan daftar sebagian (PDS) kategori tenaga kerja. "PDS tenaga kerja itu, perusahaan harus mendaftarkan sebagian pekerjanya ke BPJS. Nanti kami akan kenakan teguran ke pihak perusahaan," katanya.
Ia mengatakan BPJS akan menerjunkan petugas pengawasan dan pemeriksaan yang akan mengawasi perusahaan-perusahaan nakal yang belum mendaftarkan pekerjanya baik sebagian maupun keseluruhan. "Petugas inilah yang nantinya akan memberikan teguran. Selain itu, kami juga dapat melimpahkan perkara kepada pihak terkait dengan permasalahan tersebut," katanya.
(Kutnadi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News