JAKARTA. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Kemendagri sama sekali tidak pernah mempermasalahkan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI di PT Delta Djakarta. Ia mengklarifikasi pernyataannya beberapa waktu lalu terkait peraturan larangan penjualan minuman keras di minimarket.
Donny, sapaan Reydonnyzar, mengatakan, ia hanya mempertanyakan apakah Pemprov DKI sudah mempertimbangkan peraturan terbaru yang melarang penjualan minuman keras di minimarket. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015. Menurut dia, kedua peraturan itu mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Kami tidak mempertanyakan kepemilikan saham. Retribusi (dari minuman keras) tetap diperbolehkan asal dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan," kata Donny, di Kantor Kemendagri, Senin (13/4).
Jika mengacu pada dua peraturan tersebut, kata dia, penjualan minuman keras hanya bisa dilakukan di hotel, restoran, dan tempat-tempat tertentu yang sudah diatur. Khusus untuk minuman keras golongan A yang kadar alkoholnya di bawah lima persen masih tetap bisa dijual di supermarket, namun tetap dilarang di minimarket. Tujuannya, agar minuman keras tidak mudah dijangkau oleh anak di bawah umur.
"Sejauh retribusi didapat dari tempat-tempat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sah-sah saja itu diterima sebagai pendapatan. Kalau di luar itu, jelas tidak diperbolehkan," ujar Donny.
Selain itu, Donny juga mengklarifikasi bahwa target pendapatan Pemprov DKI dari minuman keras yang dipertanyakan oleh Kemendagri bukan Rp 1,3 triliun, tetapi Rp 1,3 miliar.
"Beritanya saya mau koreksi. Jadi bukan Rp 1,3 triliun, tapi Rp 1,3 miliar," kata dia.
Sebelumnya, keputusan Kemendagri yang mempertanyakan target pendapatan Pemprov DKI dari minuman keras sempat memancing emosi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Basuki, tidak ada yang salah dari produksi dan penjualan bir serta minuman beralkohol.
"Kami punya saham, lanjut saja. Bir salahnya di mana sih? Ada enggak orang mati karena minum bir? Orang mati kan karena minum oplosan cap topi miring-lah, atau minum spiritus campur air kelapa. Saya kasih tahu, kalau kamu susah kencing, disuruh minum bir, lho," kata dia, di Balai Kota, Senin (6/4).
Namun pernyataan Ahok itu dianggap melenceng dari topik permasalahan dan mendapatkan kritik dari sejumlah pihak. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News