Sudah Cair, Ini Barang yang Bisa Dibeli Pakai KJP Plus 2023 dan Batas Tarik Tunainya

Selasa, 13 Juni 2023 | 08:10 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Sudah Cair, Ini Barang yang Bisa Dibeli Pakai KJP Plus 2023 dan Batas Tarik Tunainya

ILUSTRASI. Sudah Cair, Ini Barang yang Bisa Dibeli Pakai KJP Plus 2023 dan Batas Tarik Tunainya. Tribunnew/Jeprima


BEASISWA -  Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2023 sudah cair, dimulai pada tanggal 7 Juni 2023 lalu. 

Melansir Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, jumlah penerima tahap ini sebanyak 664.936 peserta didik. 

Dana KJP Plus tersebut berbeda sesuai dengan jenjang masing-masing siswa penerima bantuan ini. 

Siswa bisa memanfaatkan dana KJP Plus 2023 untuk membeli beberapa keperluan penunjang pendidikan hingga kesehatan. 

Baca Juga: Sekolah Mahal Bukan Penentu Anak Sukses, 5 Hal Ini Perlu Diterapkan Orangtua

Barang yang bisa dibeli dengan KJP Plus

Dana KJP Plus yang didapat oleh siswa hanya bisa digunakan untuk membeli barang-barang yang tercantum dalam situs KJP Plus. Berikut ini barang penunjang yang bisa dibeli dengan KJP Plus 2023. 

  • Buku tulis
  • Buku gambar
  • Buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
  • Komputer/Laptop

KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah.

Baca Juga: Hal-Hal yang Wajib Dihindari Pencari Kerja agar Lamaran Tak Ditolak

Besaran dana KJP Plus 20223

Masing-masing jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana yang berbeda. Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2023. 

  • SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000 yang terdiri dari biaya rutin Rp 135.000 dan biaya berkala Rp 115.000. Tambahan SPP sekolah swasta per bulan sebesar Rp 130.000 untuk 6 bulan. Jumlah penerima sebanyak 307.214 siswa.
  • SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000 yang terdiri dari biaya rutin Rp 185.000 dan biaya berkala Rp 115.000. Tambahan SPP sekolah swasta per bulan sebesar Rp 170.000 untuk 6 bulan. Jumlah penerima sebanyak 184.343 siswa.
  • SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000 yang terdiri dari biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 185.000. Tambahan SPP sekolah swasta per bulan sebesar Rp 290.000 untuk 6 bulan. Jumlah penerima sebanyak 64.486 siswa.
  • SMK: Biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000 yang terdiri dari biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 215.000. Tambahan SPP sekolah swasta per bulan sebesar Rp 240.000 untuk 6 bulan. Jumlah penerima sebanyak 107.027 siswa.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C):  Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000 yang terdiri biaya rutin Rp 1885.00 dan biaya berkala Rp 115.000. Jumlah penerima sebanyak 1.866 siswa.

Penggunaan Biaya Rutin atau tarik tunai maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru