DKI JAKARTA - JAKARTA. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.24 Tahun 2018 terkait dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) memang dinilai terlambat di sahkan. Hal ini menjadi sebuah tanda tanya besar di masyarakat. Bahkan, masyarakat yang hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merasa kaget dengan nominal kenaikan yang tidak mereka ketahui.
Kenaikan NJOP di kawasan Jakarta sudah dimulai sejak Januari 2018, hanya saja Pergunya baru di sah kan pada April 2018. Menurut Ketua Komisi C DPRD Santoso, hal ini terjadi lantaran pemerintah terlambat dalam menentukan zona komersil hal ini berdampak pada telambatnya Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk kemudian di masukkan kedalam Pergub.
“Keterlambatan selesainya SIPPT tagihan itu, karena pemerintah sedang mendata mana saja zona yang mau dinaikkan,” kata Santoso saat dihubungi KONTAN.co.id, Rabu (4/7).
Menurut Santoso, pemerintah berusaha menetapkan beberapa wilayah yang termasuk dalam zona komersil guna tidak salah dalam menaikkan NJOP sesuai dengan tingkat pergerakan ekonominya.
“Kalau DPRD, zona komersil dinaikkan, ya engak apa-apa, tapi kalau bisa ya jangan terlalu signifikan. Karena kan bisnis ini banyak cost (pengeluaran) nya, nanti orang malas investasi,” ujarnya.
Santoso kemudian menyebutkan bahwa sejauh ini Pergub tahun 2018 masih mengikuti Pergub 2015 terkait dengan pembebasan NJOP bagi rumah dengan Nilai dibawah Rp 1 miliar.
“Pemerintah sekarang juga setuju dengan Pergub lama, karena untuk membantu masyarakat juga,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News