Persyaratan umum SIPSS 2022
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
4. Berumur paling rendah 18 tahun.
5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (Surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).
6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Baca Juga: Sejarah Perumusan Pancasila, Usulan Dasar Negara, dan Tokoh-Tokoh yang Terlibat
Persyaratan khusus SIPSS 2022
Adapula persyaratan khusus yang perlu dipenuhi oleh calon siswa SIPSS 2022 di antaranya:
1. Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri.
2. Berijazah sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan.
3. Wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Pembantu Dekan bidang Akademik, untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi terakreditasi A dan B dengan minimal IPK 2,75 (terdaftar di BAN-PT).
4. Wajib melampirkan keputusan penyetaraan yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Tinggi, untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri.
5. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS tahun Anggaran 2022:
- Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis
- Maksimal 33 tahun untuk S2, S2 dan Pilot
- Maksimal 29 tahun untuk S1 profesi.
- maksimal 26 tahun untuk S1/D4.
6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku).
- Pria: 158 cm.
- Wanita: 155 cm.
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agam/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan.
Baca Juga: Pekerjaan-pekerjaan Ini Banyak Dicari di Tahun 2022, Ada Profesi Impian Anda?
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
9. Bersedia ditugaskan pada Satuan Kerja (Satker) sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
11. Mendapat persetujuan dari instansi bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri.
12. Mengikuti dan lulus pemeriksaan dengan materi yang sudah ditentukan.
Bagi Anda ynag tertarik untuk mendaftar SIPSS, bisa melakukan pendaftaran secara online di situs Penerimaan Polri. Pendaftaran calon perwira SIPSS Polri dibuka pada 26-30 Januari 2022.
Informasi lengkap tentang pendaftaran SIPSS Polri tahun 2022 bisa dilihat di https://penerimaan.polri.go.id/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News