Syarat dan Kriteria Pendaftaran Seleksi PPPK Nakes 2022 yang Akan Segera Dibuka

Senin, 31 Oktober 2022 | 09:57 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Syarat dan Kriteria Pendaftaran Seleksi PPPK Nakes 2022 yang Akan Segera Dibuka

ILUSTRASI. Syarat dan Kriteria Pendaftaran Seleksi PPPK Nakes 2022 yang Akan Segera Dibuka. KONTAN/Fransiskus Simbolon


PPPK -  Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk tenaga kesehatan atau nakes akan segera dibuka. 

Bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ada dua prioritas pelamar PPPK nakes tahun ini. 

Kedua prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni. 

Mekanisme dan peraturan tentang Pengadaan PPPK Nakes 2022 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Cara Aman Memilih dan Menggunakan Obat-Obatan dengan Bijak

Kriteria dan syarat PPPK nakes 2022

Dalam pengadaan tahun ini, pemerintah memberikan afirmasi berupa tambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria tambahan nilai tersebut diantaranya adalah:

  • Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil
  • Berusia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus
  • Penyandang disabilitas
  • Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN
  • Pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan

Dengan adanya afirmasi tambahan nilai, Alex berharap THK II dan Non-ASN yang sudah lama mengabdi mendapatkan formasi prioritas. 

Terdapat juga jenis jabatan fungsional atau JF nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) pada pengadaan PPPK 2022. 

“Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022,” jelas Alex. 

Adapula persyaratan pengalaman yang perlu diperhatikan oleh calon peserta PPPK Nakes 2022 yakni:

Jabatan fungsional dengan STR

  • Pengalaman minimal 2 tahun untuk jenjang erampil dan Pertama, 
  • Pengalaman minimal 3 tahun untuk jenjang Muda
  • Pengalaman minimal 5 tahun untuk jenjang Madya. 

Jabatan fungsional tanpa STR 

  • Pengalaman minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 
  • Pengalaman minimal 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Fresh Graduate di Mandiri Tunas Finance, Cek Posisi yang Dibuka

Tahapan seleksi PPPK Nakes

Alex juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN dan tetap cermat. 

Perlu dipahami bahwa seluruh proses rekrutmen yang sudah terkomputerisasi dilakukan pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesempatan yang sama bagi target rekrutmen.

Dia menegaskan tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan kelulusan, terlebih jika meminta imbalan. 

"Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas,” ucap Alex. 

Terdapat dua tahapan seleksi dalam PPPK nakes 2022 yaitu Administrasi dan Seleksi Kompetensi. 

Seleksi Kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara. 

Seleksi akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes. 

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menyampaikan bahwa pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahun 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022. 

Bagi instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.
 
“Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan. Kalau ini dilakukan bersama kami optimis bahwa 31 oktober akan bisa dilakukan pengumumam lowongan,” pungkas Suharmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru