Tahun 2023, Warga Jakarta Dilarang Mengambil & Menggunakan Air Tanah

Kamis, 06 Januari 2022 | 06:41 WIB Sumber: Kompas.com
Tahun 2023, Warga Jakarta Dilarang Mengambil & Menggunakan Air Tanah

ILUSTRASI. Tahun 2023, Warga Jakarta Dilarang Mengambil & Menggunakan Air Tanah


DKI JAKARTA - Jakarta. Pengumuman bagi warga Jakarta. Mulai tahun 2023, akan berlaku larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai melarang penggunaan air tanah bagi sebagian pemilik bangunan di ibu kota mulai tahun depan. Aturan larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta ini sudah disahkan Anies melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021.

Beleid larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta itu telah diteken Anies pada 22 Oktober 2021, namun baru diunggah di situs resmi jdih.jakarta.go.id pada Senin (3/1/2022). Melalui aturan larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta itu, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah pada 1 Agustus 2023 mendatang.

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering," bunyi pasal 8 Pergub yang diteken Anies.

Namun, tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Dalam pasal 2 disebutkan, larangan mengambil dan menggunakan air tanah hanya dilakukan pada bangunan di Zona Bebas Air Tanah. Zona itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Baca Juga: PPKM Level 2 DKI Jakarta: Kapasitas Bioskop Maksimal 70%, Wajib PeduliLindungi

Larangan menggunakan dan mengambil air tanah di Jakarta juga terbatas hanya pada bangunan gedung dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan /atau jumlah lantai 8 atau lebih.

Setelah aturan berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang maka seluruh bangunan yang masuk dalam kriteria harus menggunakan sumber alternatif pengganti Air Tanah. Pemilik/pengelola bangunan gedung yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi administratif secara berjenjang berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan; dan pembekuan dan pencabutan izin," demikian bunyi pergub yang diteken Anies.

Aturan lengkap mengenai larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta ini bisa diunduh di sini.

Adapun dimulainya larangan mengambil dan menggunakan air tanah ini dilakukan guna mencegah Jakarta tenggelam di masa mendatang. Sebab, penggunaan air tanah oleh banyak masyarakat ditengarai sebagai penyebab permukaan tanah di ibu kota terus turun.

Untuk mengatasi masalah ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat baru-baru ini telah meneken kesepakatan untuk membangun penyediaan sistem air perpipaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan tak ada lagi warga Jakarta yang menggunakan air tanah pada 2030. "Tahun 2030 Jakarta harus sudah mencapai 100 persen akses layanan air minum perpipaan," ujarnya usai penandatanganan kesepakatan dengan pemerintah pusat, 3 Januari lalu.

Adapun saat ini kondisi cakupan layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru mampu memenuhi cakupan layanan seluas 64% dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan.

Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan cenderung menggunakan air tanah secara terus-menerus sehingga menjadi penyebab penurunan muka tanah secara cepat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teken Pergub, Anies Mulai Larang Penggunaan Air Tanah Tahun Depan",


Penulis : Ihsanuddin
Editor : Ihsanuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru