MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Perjalanan mudik, baik di dalam maupun di luar wilayah aglomerasi dilarang. Pengendara yang ingin melintasi perbatasan wilayah diminta melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya.
Aturan ini dianggap sulit diterapkan di lapangan, karena petugas bakal susah membedakan keperluan masyarakat di jalan. Sebab tidak semua pengendara yang melintasi perbatasan wilayah berencana mudik. Ada yang bekerja, berbelanja, wisata atau keperluan lainnya.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, asalkan bukan untuk mudik, warga dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tidak perlu melampirkan SIKM ke Jakarta selama larangan mudik.
“Di Jabodetabek yang masuk perjalanan non mudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas,” ujar Syafrin, dilansir dari Antara (9/5/2021).
Baca Juga: Apakah boleh warga Jakarta ke Bodetabek atau sebaliknya saat Lebaran?
Apabila ditemukan pengendara yang berencana untuk mudik ke salah satu wilayah, petugas di lapangan akan meminta pelaku perjalanan untuk putar balik kembali ke daerah asal.
Menurutnya, cara membedakan pengendara yang mudik dan melakukan perjalanan untuk kebutuhan seperti bekerja atau berwisata, dengan melakukan pemeriksaan barang di kendaraan.
Baca Juga: Hari ketiga larangan mudik, 14.751 penumpang lakukan perjalanan non-mudik
“Identifikasi dari pergerakan yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik,” kata Syafrin.