Tak perlu SIKM, begini cara petugas bedakan perjalanan non mudik

Senin, 10 Mei 2021 | 06:28 WIB Sumber: Kompas.com
Tak perlu SIKM, begini cara petugas bedakan perjalanan non mudik

ILUSTRASI. Pengendara yang ingin melintasi perbatasan wilayah diminta melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Perjalanan mudik, baik di dalam maupun di luar wilayah aglomerasi dilarang. Pengendara yang ingin melintasi perbatasan wilayah diminta melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya. 

Aturan ini dianggap sulit diterapkan di lapangan, karena petugas bakal susah membedakan keperluan masyarakat di jalan. Sebab tidak semua pengendara yang melintasi perbatasan wilayah berencana mudik. Ada yang bekerja, berbelanja, wisata atau keperluan lainnya.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, asalkan bukan untuk mudik, warga dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tidak perlu melampirkan SIKM ke Jakarta selama larangan mudik. 

“Di Jabodetabek yang masuk perjalanan non mudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas,” ujar Syafrin, dilansir dari Antara (9/5/2021). 

Baca Juga: Apakah boleh warga Jakarta ke Bodetabek atau sebaliknya saat Lebaran?

Apabila ditemukan pengendara yang berencana untuk mudik ke salah satu wilayah, petugas di lapangan akan meminta pelaku perjalanan untuk putar balik kembali ke daerah asal.

Menurutnya, cara membedakan pengendara yang mudik dan melakukan perjalanan untuk kebutuhan seperti bekerja atau berwisata, dengan melakukan pemeriksaan barang di kendaraan. 

Baca Juga: Hari ketiga larangan mudik, 14.751 penumpang lakukan perjalanan non-mudik

“Identifikasi dari pergerakan yang bersangkutan. Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik,” kata Syafrin. 

Berikut rincian 31 titik pos pengamanan dan penyekatan di wilayah Jabodetabek:

17 Lokasi Pos Cek Poin 

1. Jakarta Barat: Kalideres dan Joglo, 36 personel 

2. Jakarta Timur: Lampiri dan Panasonic, 36 personel 

3. Jakarta Utara: Perintis Kemerdekaan, 15 personel 

4. Jakarta Selatan, Pasar Jumat dan Budi Luhur, 36 personel 

5. Bekasi Kota: Sumber Arta dan Harapan Indah, 30 personel 

6. Kab. Bekasi: Kalimalang Tambun dan Cibarusah, 30 personel 

7. Depok: Jl Raya Ciputat Bogor, Jl Raya Bogor, GT Brigif, GT Kukusan, TL Bojong Gede, 90 personel 

8. Tangerang Kota: Kebon Nanas, 30 personel 

Baca Juga: H-5 Lebaran, Jasa Marga catat 245.496 kendaraan tinggalkan Jabotabek

14 Lokasi Pos Penyekatan 

1. Bekasi Kota: GT Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur, 30 personel 

2. Kab. Bekasi: Jati Waringin, Cibeet, GT Tambun, GT Cibitung, GT Cikarang Pusat, dan GT Cibatu, 105 personel 

3. Tangerang Kota: Jati Uwung, 30 personel 

4. Tangerang Selatan: GT Bitung dan Pos Bitung, 45 personel 

5. Lain-lain: Penyekatan Cikarang Barat, Putaran GT Cikarang Barat, dan Cikupa, 800 personel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Perlu SIKM, Begini Cara Petugas Bedakan Perjalanan Non Mudik"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Azwar Ferdian

 

Selanjutnya: Anjlok 45,5%, 245.000 kendaraan tinggalkan Jabotabek hingga H-5 Lebaran

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru