Tak terapkan PSBB, Kota Bogor pilih lanjutkan PSBMK

Jumat, 11 September 2020 | 13:53 WIB   Reporter: Lidya Yuniartha
Tak terapkan PSBB, Kota Bogor pilih lanjutkan PSBMK

ILUSTRASI. Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 di Teras Balaikota Bogor, Jawa Barat, Jumat


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah berbeda diambil oleh Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan Bogor akan melanjurkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

"Tidak [menerapkan PSBB]. Bogor tetap dengan PSBMK." ujar Bima kepada Kontan, Jumat (11/9).

Menurut Bima, penerapan PSBB tidak realistis. Dia mengatakan, untuk menerapkan PSBB ini dibutuhkan kesiapan personel dan biaya yang sangat besar.

Baca Juga: Inilah kekurangan vaksin Covid-19 Sinovac dari China versi peneliti Unpad

Tak hanya itu, Bima pun menerangkan sejak penerapan PSBMK pada 29 Agustus lalu, dia mengatakan zona merah di Bogor turun menjadi oranye  dalam waktu 10 hari. "Kita juga berikan penguatan di wilayah, di RW-RW merah, kemudian juga pemberlakuan jam malam dan juga jam operasional," ujar Bima.

Bima menjelaskan, jam malam diberlakukan mulai dari pukul 21:00 WIB hingga subuh sementara batas waktu operasional hingga pukul 18:00 WIB.

Adapun, Bima juga mengatakan rencana penerapan PSBB DKI Jakarta belum pasti. Dia menjelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. "Jadi kita lihat, kita tunggu hasil koordinasi Mas Anies dengan pemerintah pusat besok," kata dia.

Baca Juga: Jika kondisi darurat, hotel bintang 3 ke bawah akan dijadikan RS corona

Pada Rabu (9/9), Anies mengumumkan DKI Jakarta akan mengambil kebijakan rem darurat atau kembali menerapkan PSBB lantaran kondisi Covid-19 sudah dianggap darurat.

 

Selanjutnya: ​Jakarta PSBB total, ini syarat dan cara dapat bansos DKI Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru