Jabodetabek

Tangsel Berlakukan Status Tanggap Darurat Sampah hingga 5 Januari 2026

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:39 WIB
Tangsel Berlakukan Status Tanggap Darurat Sampah hingga 5 Januari 2026

ILUSTRASI. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari, (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)


Sumber: Kompas.com  | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan TB Asep Nurdin mengatakan, status tanggap darurat ini ditetapkan untuk mempercepat penanganan persoalan sampah yang terjadi di wilayah Tangsel.

“Terkait status tanggap darurat pengelolaan sampah, kami telah menetapkannya melalui Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025,” ujar TB Asep Nurdin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/12/2025).

Baca Juga: Pemprov DKI Segera Bangun Dua PLTSa di Bantargebang untuk Kurangi Sampah

Status tanggap darurat tersebut berlaku selama dua pekan.

Periodenya dapat diperpanjang apabila hasil evaluasi di lapangan menunjukkan masih perlu penanganan lanjutan.

“Status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan Essa Nugraha mengatakan, setelah ditetapkan status tanggap darurat, pihaknya akan membentuk sistem komando tanggap darurat, salah satunya satuan tugas penanganan darurat sampah.

Menurut dia, sistem tersebut akan menjadi kerangka kerja terstruktur untuk dapat mengintegrasikan sumber daya, baik manusia, peralatan, maupun anggaran, dalam penanganan darurat sampah.

Baca Juga: TPS3R Lenteng Agung Jadi Bentuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

“Tugas utamanya adalah membuat rencana operasi penanganan darurat yang tahapannya dimulai dari aktivasi, koordinasi, pengendalian, monitoring, hingga evaluasi,” kata Essa.

Sementara itu, tugas dan fungsi setiap pihak yang terlibat akan dituangkan secara rinci dalam rencana operasi tersebut, termasuk pengawasan dan pembinaan pengelolaan sampah selama masa tanggap darurat.

"Pelaksanaan dari pengelolaan tanggap darurat sampah tentunya akan disusun dalam sebuah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan darurat sampah, kaitan dengan sanksi dan hukuman ya tentunya diberlakukan terhadap adanya penyimpangan," ucap dia.

Selanjutnya: Kumpulan Kode Redeem Anime Auto Chess Roblox: Raih Gem & Skin Gratis Desember 2025

Menarik Dibaca: Bukan Sekadar Panjang Umur, Ini Tips Perawatan Usia Lanjut agar Tetap Berkualitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru