T: Bagaimana dengan ojek online? Apakah boleh mengangkut penumpang?
J: Boleh. Ojek online maupun ojek konvensional diperbolehkan mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020. Namun, ojek harus beroperasi dengan melaksanakan protokol kesehatan.
T: Apakah boleh ibadah di rumah ibadah?
J: Boleh. Pemprov DKI memperbolehkan warga kembali beribadah di rumah ibadah mulai Jumat (5/6/2020) ini, termasuk shalat Jumat. Masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin. Namun, peribadatan harus dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Inilah panduan protokol aktivitas selama PSBB masa transisi di Jakarta
T: Bagaimana dengan bekerja di kantor? Apakah perkantoran sudah boleh beroperasi?
J: Aktivitas perkantoran di Jakarta bisa dimulai kembali pada 8 Juni 2020. Namun, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah. Perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor agar tidak terjadi penumpukan pada satu waktu.
T: Lalu, apakah warga boleh berkunjung ke tempat-tempat rekreasi?
J: Boleh saja, asalkan sehat. Tempat rekreasi indoor dan outdoor serta kebun binatang diperbolehkan buka mulai 20-21 Juni 2020, sedangkan pantai boleh dibuka pada 13-14 Juni 2020.
Baca Juga: Kemendikbud: Hanya sekolah di zona hijau yang bisa membuka sekolah dengan tatap muka
T: Bagaimana dengan ibu hamil dan anak-anak?
J: Ibu hamil dan anak-anak masih dilarang berkunjung ke tempat-tempat rekreasi selama PSBB transisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ibu hamil, anak-anak, dan warga lanjut usia belum boleh berkegiatan selama masa transisi. Alasan dia, tiga kelompok itu masuk dalam kategori rentan terpapar Covid-19.
T: Berikutnya, selama masa transisi, apakah warga boleh makan di restoran?
J: Boleh. Sebab, restoran mandiri boleh menyediakan fasilitas makan di tempat mulai 8 Juni mendatang. Namun, jumlah pengunjung yang boleh makan di tempat dalam satu waktu dibatasi 50 persen dari jumlah biasanya. Restoran juga dilarang menyajikan makanan secara prasmanan.