Tanya-jawab soal PSBB transisi Jakarta: Ini yang boleh dilakukan dan yang dilarang

Jumat, 05 Juni 2020 | 10:31 WIB Sumber: Kompas.com
Tanya-jawab soal PSBB transisi Jakarta: Ini yang boleh dilakukan dan yang dilarang


T: Apakah warga boleh berolahraga di luar? 

J: Kegiatan olahraga outdoor bisa dilakukan mulai hari ini. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal sebelum pandemi Covid-19. Selain itu, pengelola prasarana olahraga tidak diperbolehkan mengadakan acara keolahragaan yang mengundang penonton. 

Baca Juga: Perkantoran Jakarta buka 8 Juni, karyawan yang masih di daerah bisa ajukan SIKM

T: Kemudian, apakah warga boleh menggelar resepsi pernikahan selama masa transisi? 

J: Resepsi pernikahan, sunatan, festival rakyat, dan pasar malam yang sifatnya mengumpulkan banyak orang belum diizinkan digelar di Jakarta pada masa PSBB transisi. 

T: Lalu, apakah akses keluar masuk wilayah Jakarta dilonggarkan selama masa PSBB transisi? 

J: Tidak. Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) selama PSBB transisi. Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan hingga status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir. 

Karyawan yang masih berada di daerah dan harus bekerja di kantor mulai 8 Juni kini bisa mengajukan SIKM untuk masuk Jakarta. 

Baca Juga: DKI perpanjang PSBB, dokter anak usul sekolah jangan dibuka sampai Desember 2020

T: Bagaimana cara mengajukan SIKM? 

J: Warga bisa mengajukan SIKM dengan mengakses situs web corona.jakarta.go.id. Setelah itu, klik menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta". Seluruh persyaratan dan cara pengajuan SIKM bisa dilihat di situs web tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanya Jawab Soal PSBB Transisi Jakarta: Yang Kini Boleh Dilakukan dan Masih Dilarang"
Penulis : Nursita Sari
Editor : Nursita Sari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru