Tarif Integrasi Rp 10.000, Pengguna Transjakarta, MRT, LRT Cukup Bayar Sekali

Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:00 WIB Sumber: Kompas.com
Tarif Integrasi Rp 10.000, Pengguna Transjakarta, MRT, LRT Cukup Bayar Sekali

ILUSTRASI. Tarif Integrasi Rp 10.000, Pengguna Transjakarta, MRT, LRT Cukup Bayar Sekali


TRANSPORTASI - Jakarta. Kabar gembira untuk pengguna transportasi publik di Jakarta. Di tengah rencana kenaikan tarif ojek online, Pemperintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tiket integrasi untuk penumpang Transjakarta, MRT dan LRT.

Dengan tarif integrasi ini, warga cukup membayar satu kali saat menumpang dua atau lebih moda transportasi yang mencakup Transjakarta, MRT dan LRT. Tarif integrasi ini resmi berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.

Dalam Kepgub tersebut diputuskan bahwa plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam tarif integrasi yakni Rp 10.000. "Tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal," demikian yang tertulis dalam kepgub tersebut.

Penerapan tarif integrasi ini akan dimulai ketika penumpang menaiki transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta akan dikenakan tarif awal sebesar Rp 2.500. Tarif selanjutnya, jika penumpang berpindah moda antara transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta akan dikenakan biaya Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.

Baca Juga: Rincian Kenaikan Tarif Ojol Gojek, Grab dll, Kapan Mulai Diberlakukan?

Namun, ada waktu perjalanan maksimum selama 180 menit. Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, maka akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.

Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik transjakarta, MRT Jakarta, maupun LRT Jakarta, sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.

Sementara itu, penumpang yang hanya menggunakan salah satu moda transportasi antara transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta akan dikenakan biaya moda di luar tarif integrasi. Kepgub ini resmi diberlakukan sejak ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Integrasi Berlaku, Cukup Bayar Sekali saat Naik Transjakarta, MRT dan LRT",

 

Editor : Ihsanuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru