Tarif Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) Naik Per 13 Januari 2024

Kamis, 11 Januari 2024 | 19:19 WIB   Reporter: Diki Mardiansyah
Tarif Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) Naik Per 13 Januari 2024

ILUSTRASI. Simpang jalan Tol Kunciran, pertemuan JORR 2 dengan Tol?Jakarta-Tangerang.


JALAN TOL - JAKARTA. PT Jasamarga Kunciran Cengkareng akan memberlakukan penyesuaian tarif di Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK). Penyesuaian tarif ini akan dimulai pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan keterangan resmi PT Jasamarga Kunciran pada Kamis (11/1), pemberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1982/KPTS/M/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran.

Baca Juga: Jasamarga Kunciran Cengkareng Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Kelancaran

Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol CBK dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:

Gol I: yang semula Rp 25.500, - menjadi Rp 27.000, -

Gol II: yang semula Rp 38.000, - menjadi Rp 41.000, -

Gol III: yang semula Rp 38.000, - menjadi Rp 41.000, -

Gol IV: yang semula Rp 51.000, - menjadi Rp 54.500, -

Gol V: : yang semula Rp 51.000, - menjadi Rp 54.500, -

Baca Juga: Mulai 22 Desember 2023, Jalan Tol Serpong-Cinere Seksi 2 Pamulang-Cinere Dibuka

Jalan Tol CBK yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng memiliki lima lokasi Gerbang Tol, yaitu Gerbang Tol Benda Utama, Gerbang Tol Tanah Tinggi, Gerbang Tol Buaran Indah, Gerbang Tol Pinang dan Gerbang Tol Kunciran.

Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol CBK, misalnya pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Benda dan keluar melalui GT Kunciran akan dikenakan tarif Rp 27.000,-, yang semula Rp 25.500,-

Sistem transaksi di Jalan Tol CBK menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud.

Baca Juga: Berapa Kenaikan Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo yang Baru Saja Berlaku?

Jalan tol sepanjang 14,19 KM ini melewati Kota Tangerang merupakan wilayah yang didominasi oleh sektor industri dan tempat tinggal, sehingga Jalan Tol CBK menjadi alternatif pilihan angkutan industri.

Selain itu, CBK juga memberikan kepastian waktu sehingga waktu tempuh menjadi lebih singkat dan biaya operasional kendaraan menjadi lebih hemat baik kepada Penumpang Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun Komuter Tangerang – Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru