Umum

Terkontraksi 12,66%, Penerimaan Pajak DKI Jakarta Rp 538,47 Triliun Hingga Mei 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 18:05 WIB   Reporter: Rashif Usman
Terkontraksi 12,66%, Penerimaan Pajak DKI Jakarta Rp 538,47 Triliun Hingga Mei 2024

ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. KONTAN/Baihaki/29/12/2023


DKI JAKARTA - JAKARTA. Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Toto Hari Saputra, melaporkan bahwa penerimaan pajak di Jakarta telah mencapai Rp 538,47 triliun hingga Mei 2024. 

Angka ini setara dengan 40,88% dari target penerimaan pajak wilayah DKI Jakarta yang ditetapkan dalam APBN 2024. Toto menyatakan bahwa penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 12,66% akibat penurunan di seluruh jenis pajak. 

"Penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 12,66% akibat penurunan di seluruh jenis pajak," kata Toto, dikutip dari laman resmi pajak.go.id pada Minggu (30/6).

Baca Juga: Bea Cukai Tindak Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal di Batam

Realisasi penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp 311,08 triliun atau 42,95% dari target, namun mengalami penurunan sebesar 13,26% secara tahunan (YoY).

"Pada bulan Mei tahun 2024 ini, penerimaan PPh Non Migas mengalami kontraksi karena penerimaan PPh Pasal 25 Badan/corporate di wajib pajak prominen," jelasnya.

Sementara itu, penerimaan PPh Migas mencapai Rp 29,16 triliun atau 38,19% dari target, mengalami penurunan sebesar 20,64% YoY. Penurunan ini disebabkan oleh moderasi harga komoditas seperti batubara dan CPO.

Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp 1,36 triliun atau 8,43% dari target. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat sebesar Rp 196,85 triliun atau 39,35% dari target, mengalami penurunan 9,74% YoY akibat kenaikan restitusi dan penurunan PPN impor.

Baca Juga: Pemerintah Mewaspadai Setoran Pajak Industri Pengolahan yang Susut

Meskipun sebagian besar jenis pajak utama mengalami kontraksi, PPh Pasal 21 justru menunjukkan pertumbuhan tertinggi sebesar 27,59%, mencerminkan semakin tangguhnya aktivitas perekonomian di Jakarta.

Toto menambahkan bahwa perpajakan di DKI Jakarta tetap stabil, ditopang oleh pajak transaksional sektor non-komoditas yang menunjukkan kegiatan ekonomi yang resilient.

Selanjutnya: PHE Rampungkan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram

Menarik Dibaca: Ini Lo Penyebab Banyak Laba-laba di Rumah Moms!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru