PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa Pergub ini diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuannya adalah menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Pemprov DKI Beri Insentif Pembayaran PBB, Ini Ketentuannya
Lusiana menambahkan bahwa kebijakan tahun ini berbeda, terutama untuk hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, pembebasan hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak.
"Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” jelas Lusi dalam keterangan resminya, Selasa (18/6).
Lusi juga menyebut bahwa kebijakan tahun ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat sehingga penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.
Baca Juga: Setoran Pajak Daerah DKI Jakarta Seret, Ini Sebabnya
Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta di tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.
2. Kebijakan Pembebasan PBB-P2 Tahun 2024.
3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2024.
4. Angsuran Pembayaran Pokok.
5. Keringanan Pokok Pembayaran.
6. Pembebasan Sanksi Administratif.