Pengusaha: Kenaikan Tarif Pajak DKI Jakarta Juga Bisa Bebani Masyarakat

Senin, 15 Januari 2024 | 18:43 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
Pengusaha: Kenaikan Tarif Pajak DKI Jakarta Juga Bisa Bebani Masyarakat

ILUSTRASI. Ketua Umum KADIN DKI, Diana Dewi


PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerek beberapa tarif pajak daerah, seperti tarif pajak jasa hiburan tertentu hingga tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Misalnya untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40%. Kemudian, tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jakarta naik dari 0,01% hingga 0,3% menjadi sebesar 0,5%.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan, Perda Nomor 1/2024 ini merupakan bagian dari Pemerintah Pusat DKI Jakarta untuk menarik pendapatan pajak lebih besar dari masyarakat.

Hanya saja, dirinya menilai perda tersebut kurang tepat untuk diterapkan pada saat ini, mengingat kondisi masyarakat maupun dunia usaha yang belum stabil. Menurutnya, dengan regulasi yang lama saja, Pemprov DKI Jakarta masih tetap bisa melaksanakan berbagai program ke masyarakat.

Baca Juga: Anak Usaha Mustika Ratu (MRAT) Keberatan dengan Pajak Hiburan 40%

"Kasihan masyarakat dan dunia usaha kalau harus dibebani dengan kenaikan pajak seperti itu," ujar Diana kepada Kontan.co.id , Senin (15/1).

Diana bilang, kenaikan upah dan pajak tentu akan membebani dunia usaha di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil. Untuk itu, sudah sepatutnya pemerintah bersabar sembari membuat terobosan agar perekonomian bisa meningkat tanpa membebani para pelaku usaha dan masyarakat.

Terlebih lagi, saat ini sudah semakin dekat dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan membuat pelaku usaha dan masyarakat lebih memilih wait and see.

"Namun lagi-lagi kami sebagai pengusaha tentu dipaksa untuk tunduk terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah," katanya.

Menurutnya, regulasi tersebut akan berdampak langsung kepada masyarakat. Salah satunya dengan penurunan daya beli. Pasalnya, lesunya daya beli masyarakat akan mempengaruhi indeks keyakinan konsumen (IKK) terhadap pemerintah, di samping inflasi.

Padahal, data yang ada menyebutkan, pada kuartal III-2023, telah terjadi peningkatan daya beli masyarakat, yang tentunya akan semakin meningkat pada Kuartal IV 2023, diakibatkan libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Baca Juga: Bukan Naik 40%, Pajak Hiburan di Daerah Ini Ternyata Ditetapkan Lebih Tinggi

Namun, dengan munculnya aturan dalam Perda 1/2024 tersebut, maka masyarakat akan lebih memilih menyimpan uangnya (saving money) dan kembali menghitung cash flow masing-masing.

"Sebaiknya, pemberlakuan aturan tersebut tidak disegerakan, melainkan bisa melihat kondisi masyarakat dan sektor usaha lebih dahulu," terang Diana.

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru