Tidak Pakai e-Meterai, Simak Ketentuan Terbaru Dokumen Persyaratan PPPK 2022

Senin, 28 November 2022 | 12:21 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Tidak Pakai e-Meterai, Simak Ketentuan Terbaru Dokumen Persyaratan PPPK 2022

ILUSTRASI. Tidak Pakai e-Meterai, Simak Ketentuan Terbaru Dokumen Persyaratan PPPK 2022.


PPPK -  Penggunaan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 dihapus. 

Pada awalnya, peserta PPPK wajib membubuhkan e-meterai dalam dokumen persyaratan seperti surat pernyataan. 

E-meterai bisa dibeli di lima distributor resmi yang bekerjasama dengan Perum Peruri. 

Harga dari e-meterai tersebut sesuai dengan nominal dari e-meterai yaitu Rp 10.000. Pembeli bisa membayar melalui QRIS hingga e-wallet dan Alfamart. 

Baca Juga: Ingin Tambah Skill? Bank Mandiri Buka Pelatihan Digital Mahasiswa, Cek Syaratnya Ini

PPPK 2022 tidak wajib pakai e-meterai

Badan kepegawaian Negara (BKN) resmi menonaktifkan layanan e-meterai untuk berkas persyaratan PPPK 2022. 

Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, penonaktifan e-meterai ini disebabkan adanya kendala pada Perum Peruri. 

Lalu bagaimana dengan berkas yang mewajibkan menggunakan e-meterai? Berikut ini solusi yang bisa digunakan peserta PPPK. 

1. Meterai yang digunakan dalam dokumen yang diunggah adalah meterai fisik

2. Satu meterai tempel hanya berlaku untuk satu dokumen saja

3. Bagi pelamar yang berhasil melalui tahap administrasi dengan e-meterai, bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya

4. Bagi peserta yang terkendala menggunakan e-meterai, disarankan menggunakan meterai fisik di setiap dokumen yang diunggah

5. Saat ini, penggunaan e-meterai pada SSCASN BKN bersifat tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah dinonaktifkan. 

Cara refund pembelian e-meterai

Pelamar yang ingin melakukan pengembalian dana atau refund pembelian e-meterai, berikut ini cara refund e-meterai yang dirangkum dari Instagram Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. 

1. Logout dari portal e-meterai kemudian login kembali 

2. Cek dokumen yang gagal dibubuhkan melalui riwayat pembubuhan 

3. Jika status pembubuhan berhasil meterai berhasil dibubuhkan, jika status “refund” maka bisa dilaporkan 

4. Screenshot atau melakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan untuk mendukung laporan pengembalian kuota meterai elektronik 

Baca Juga: Tidak Perlu Mahal, 4 Kegiatan Sederhana Ini Bisa Bantu Melatih Motorik Halus Anak

5. Anda akan menemukan nomor WhatsApp dan layanan telepon jika terjadi kendala pada laman situs e-meterai. 

6. Petugas helpdesk akan mengarahkan untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk refund diantaranya yaitu nama, nomor HP yang terdaftar, alamat email, kendala, dan jenis akun.

7. Setelah diisi, tunggu balasan dari petugas helpdesk. 

8. Selanjutnya petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan untuk dibuatkan tiket pelaporan yang akan diteruskan ke tim terkait 

9. Petugas helpdesk akan menginfokan kembali untuk melakukan pengecekan kuota e-meterai karena sudah dilakukan penyesuaian kuota meterai yang hilang karena gagal unggah saat pembubuhan 

10. Kemudian, pelamar melakukan pengecekan kuota meterai elektronik dengan terlebih dahulu melakukan login ulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru