Tilang elektronik pengendara motor berlaku mulai Februari, denda minimal Rp 150.000

Kamis, 23 Januari 2020 | 12:33 WIB   Reporter: Rahma Anjaeni
Tilang elektronik pengendara motor berlaku mulai Februari, denda minimal Rp 150.000

ILUSTRASI. Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta.


Menurut Fahri, penerapan tilang elektronik ini akan sangat efektif untuk menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas. Selain itu, secara tidak langsung ETLE juga akan melatih para pengemudi untuk meningkatkan budaya tertib dalam berlalu lintas, sehingga dapat menurunkan risiko pelanggaran dalam berkendara.

Kemudian, mekanisme pembayaran denda tilang ini akan sama dengan ETLE untuk kendaraan mobil. Fahri mengatakan besaran denda akan sangat bervariatif, bergantung pada pelanggaran apa yang dilakukan oleh pengemudi.

"Besaran biaya tilang dari minimal Rp 150.000, kemudian pemilik kendaraan akan kita kirimi surat. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kami akan memblokir STNK-nya," kata Fahri.

Baca Juga: Catat, tilang elektronik untuk pengendara motor di Jakarta mulai Februari 2020

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun dari situs web ntmcpolri.info, sampai November 2019 lalu sistem ETLE telah menangkap pelanggaran lalu lintas sebanyak 54.074 kali.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.459 pelanggar telah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang, sementara 28.615 pelanggar lainnya harus diblokir STNK kendaraannya. 

Tilang elektronik ini juga diklaim mampu menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas hingga 27%. 

Semakin banyak kamera yang dipasang, maka akan bisa mendorong pengguna jalan untuk lebih tertib dalam berkendara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru