Catat, tilang elektronik untuk pengendara motor di Jakarta mulai Februari 2020

Selasa, 21 Januari 2020 | 23:04 WIB   Reporter: kompas.com
Catat, tilang elektronik untuk pengendara motor di Jakarta mulai Februari 2020

ILUSTRASI. Anggota Polwan menunjukkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat perkenalan inovasi solusi lalu lintas di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019).


LALU LINTAS - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di wilayah DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tilang elektronik untuk pengendara motor akan berlaku awal Februari 2019. "Nanti pada Februari kami sosialisasikan seminggu, baru penindakan," ujar Fahri, Selasa (21/1).

Fahri menjelaskan, tilang elektronik untuk pengendara motor berlaku di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin. Jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE untuk pengendara motor sama dengan pengemudi mobil.

Baca Juga: Perluasan tilang elektronik tidak hanya di jalan protokol

"(Skema penindakannya) sama seperti ETLE (untuk pengendara) mobil. Mekanisme enggak berubah, cuma masalah fitur tambahan untuk sepeda motor saja yakni penggunaan helm," ungkap Fahri.

DKI Jakarta melakukan penerapan tilang elektronik sejak November 2018 lalu. Hanya dalam waktu sepekan, sebanyak 62 surat tilang sudah polisi layangkan kepada para pelanggar.

Memasuki tahun kedua, Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas penerapan tilang elektronik. Sebelumnya, jumlah kamera pengawas hanya sebanyak 12 titik. Mulai 2020, jumlah kamera pengawas ditambah sebanyak 45 kamera.

Baca Juga: Berkat tilang elektronik, pelanggaran lalu lintas turun 40%

Sehingga, total kamera pengawas menjadi 57 kamera. Dengan semakin banyak kamera akan bisa mendorong pengguna jalan agar lebih tertib dalam berkendara.

Penulis: Rindi Nuris Velarosdela

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Februari, Tilang Elektronik Berlaku untuk Pengendara Sepeda Motor di Jakarta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru