LALU LINTAS - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengguna sepeda motor pada 1 Februari 2020 mendatang.
ETLE sendiri merupakan implementasi teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, serta ketertiban dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Simak jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera ETLE bagi pengendara motor
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, saat ini pihaknya telah selesai melakukan instalasi kamera di beberapa ruas jalan.
"Sampai saat ini Polda sudah melakukan instalasi kamera sebanyak 45 buah, kemudian akan direalisasikan mudah-mudahan pada awal Februari," ujar Fahri saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (23/1).
Sistem ETLE untuk sepeda motor ini sendiri nantinya akan diterapkan di dua titik, yaitu sepanjang ruas Jalan Sudirman – Thamrin. Untuk skema penilangannya, Fahri mengatakan realisasinya akan sama seperti ETLE untuk kendaraan roda empat.
Jenis pelanggaran yang difokuskan pada sistem ETLE, adalah pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, markah jalan, serta penggunaan helm. Kamera tilang elektronik ini nantinya akan merekam aktivitas sepeda motor yang melakukan pelanggaran, kemudian pihak Polda Metro Jaya akan mengirimi surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara.
Namun, sistem tilang ini tidak akan langsung diterapkan, Fahri mengatakan, tentunya sistem ETLE akan melakukan uji coba terlebih dahulu selama beberapa hari.
Apabila penerapannya dirasa sudah cukup dan maksimal, maka barulah sistem ETLE akan secara resmi diterapkan.
Menurut Fahri, penerapan tilang elektronik ini akan sangat efektif untuk menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas. Selain itu, secara tidak langsung ETLE juga akan melatih para pengemudi untuk meningkatkan budaya tertib dalam berlalu lintas, sehingga dapat menurunkan risiko pelanggaran dalam berkendara.
Kemudian, mekanisme pembayaran denda tilang ini akan sama dengan ETLE untuk kendaraan mobil. Fahri mengatakan besaran denda akan sangat bervariatif, bergantung pada pelanggaran apa yang dilakukan oleh pengemudi.
"Besaran biaya tilang dari minimal Rp 150.000, kemudian pemilik kendaraan akan kita kirimi surat. Jika yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kami akan memblokir STNK-nya," kata Fahri.
Baca Juga: Catat, tilang elektronik untuk pengendara motor di Jakarta mulai Februari 2020
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun dari situs web ntmcpolri.info, sampai November 2019 lalu sistem ETLE telah menangkap pelanggaran lalu lintas sebanyak 54.074 kali.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.459 pelanggar telah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang, sementara 28.615 pelanggar lainnya harus diblokir STNK kendaraannya.
Tilang elektronik ini juga diklaim mampu menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas hingga 27%.
Semakin banyak kamera yang dipasang, maka akan bisa mendorong pengguna jalan untuk lebih tertib dalam berkendara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News