LINGKUNGAN HIDUP - JAKARTA. Tim penyidik gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan pengiriman kontainer berisi kayu illegal di Labuhan Lombok. Kontainer tersebut berisi kayu olahan illegal dari Buton dengan nilai Rp 3,5 miliar.
Tim Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS LHK) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, melaporkan penangkapan ini dilakukan setelah melakukan lacak balak kontainer asal kayu olahan tersebut dan ditemukan berasal dari kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara, Kabupaten Buton Utara.
Diduga tersangka melakukan kejahatan dengan modus pemanfaatan kayu secara ilegal menggunakan dokumen perizinan dan surat angkut kayu yang tidak sah dibuat terkesan menjadi sah/legal. Kerugian negara dan lingkungan hidup akibat kejahatan ini diperkirakan paling sedikit Rp 3,5 Milyar.
Kemudian pada Jumat (15/2) tim penyidik lalu telah mengamankan 3 orang tersangka, juga menyita barang bukti hasil kejahatan pembalakan liar berupa kayu olahan sebanyak 177 meter kubik atau setara dengan 11 kontainer, 1 set dokumen palsu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 1 unit Kapal Layar Motor “Bunga Yuliana” dengan berat 102 Gross Ton.
Penangkapan ini dilakukan di Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda, menegaskan, penanganan kasus pembalakan liar ini merupakan hasil kerja bersama antara penyidik Gakkum LHK dan Dinas LHK Propinsi NTB.
Menurutnya kolaborasi penyidikan ini perlu dijadikan contoh dan direplikasi ke daerah lain karena terbukti mampu menjadikan proses penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif dan diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku pembalakan liar.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa hasil kerja penyidik dalam memberantas praktek illegal logging ini menujukkan komitmen dan konsistensi penegakan hukum LHK.
"Dalam 3,5 tahun ini, KLHK sudah membawa 595 kasus LHK ke pengadilan, baik terkait dengan pidana maupun perdata. Kami akan gunakan semua instrumen hukum untuk menguatkan efek jera," jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (16/2).
Tim Penyidik sendiri telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka perorangan yang salah satunya (tersangka a.n. DAG) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000.000,00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News