Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pratikno pada 7 Februari 2020. Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies kemudian mengirim surat balasan dengan nomor 61/-1.857.23. Dalam surat itu, Anies melampirkan gambar mengenai rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer.
Baca Juga: Sah, Formula 1 resmi batalkan GP China
Rutenya melalui Jalan Medan Merdeka Selatan (dari arah Gambir menuju Patung Arjuna Wiwaha, belok kanan ke Jalan Silang Monas Barat Daya, masuk ke kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat, lalu putar balik, belok kiri ke sisi selatan, keluar kawasan Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara, lalu kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan. (Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akibat Polemik Lokasi Lintasan, Penyelenggara Belum Tentukan Harga Tiket Formula E".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News