Tinjau proyek Pertamina di Balikpapan, Kepala BKPM pastikan TKDN dipatuhi

Senin, 31 Agustus 2020 | 19:33 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Tinjau proyek Pertamina di Balikpapan, Kepala BKPM pastikan TKDN dipatuhi

ILUSTRASI. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan keuangan APBN Tahun Anggaran 2019 dan reali


BKPM -  JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengunjungi proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) RU V Balikpapan & Lawe-Lawe di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (28/8).

Dalam kesempatan itu, Bahlil sekaligus memastikan komitmen kepatuhan pada aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah bagi pelaku usaha.

Didampingi oleh Direktur Utama PT Kilang Pertamina International (KPI) Ignatius Tallulembang, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) Narendra Widjajanto dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming, Kepala BKPM meninjau pembangunan kilang yang ditargetkan selesai pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Di tengah pandemi Covid-19, berikut peluang kerjasama Taiwan dan Indonesia

Bahlil berharap komitmen KPI dan KPB dalam memenuhi penggunaan komponen dalam negeri terus dijaga. Dia bilang, BKPM ingin memastikan komitmen komponen TKDN jangan hanya di atas kertas, namun juga dilaksanakan.

“BKPM akan mendukung sebagai garda terdepan jika ada masalah selama proses pembangunan proyek ini. Ke depannya kita harus transparan dan berkolaborasi. Mana yang bisa dilakukan oleh Pertamina dan mana yang tidak bisa dilakukan, mari kita diskusikan bersama-sama,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Senin (31/8).

Di sisi lain, Bahlil juga mengimbau agar investor turut melibatkan pengusaha lokal. ”Adalah wajib investor asing maupun dalam negeri yang melakukan usaha di daerah untuk menggandeng pengusaha nasional di daerah. Yang penting pengusaha daerah yang memenuhi syarat serta memiliki kompetensi yang sesuai. Pengusaha daerah diberi kesempatan mengambil bagian, supaya kita sama-sama besar. Ingat, dalam konteks yang positif, bukan negatif!” jelas Bahlil.

Baca Juga: Adu Cepat PP Minerba dan Perpanjangan kontrak PKP2B Arutmin, mana lebih dulu?

Adapun, TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

Direktur Utama PT KPI Ignatius Tallulembang menyampaikan bahwa Pertamina sebagai Agent of Development turut berperan dalam mendorong perekonomian dalam negeri.

Editor: Noverius Laoli

Terbaru