Tolak ikrar setia NKRI, dua napi terorisme gagal dapat remisi 17 Agustus

Sabtu, 17 Agustus 2019 | 14:20 WIB Sumber: Kompas.com
Tolak ikrar setia NKRI, dua napi terorisme gagal dapat remisi 17 Agustus

ILUSTRASI. ilustrasi Lapas Cipinang


HUKUM - PADANG. Karena menolak menandatangani ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dua narapidana di Sumatera Barat tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dari pemerintah pada hari Kemerdekaan Indonesia ke-74. 

Padahal dua napi ini, masing-masing Ramadhan Ulhaq yang mendekam di Lapas Klas II A Padang dan Agus Setyawan di Lapas II B Pariaman, sudah waktunya diusulkan mendapatkan remisi. 

Baca Juga: Askrindo bentangkan bendera merah putih sepanjang 74 meter di sungai Ciliwung

"Dua narapidana kasus terorisme ini tidak diusulkan sebagai penerima remisi. Dia belum menyatakan kesetiaan kepada NKRI. Padahal sebenarnya sudah waktunya diusulkan dapat remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus, Sabtu (17/8). 

Sunar mengatakan sebagai syarat utama untuk diusulkan mendapatkan remisi adalah menyatakan  ikrar setia pada NKRI. Tapi, karena kedua napi ini menolak akhirnya tidak diusulkan. 

Menurut Sunar, Ramadhan Ulhaq dijatuhi hukuman lima tahun dua bulan penjara sejak 18 April 2016. Sedangkan Agus Setyawan dengan masa tahanan empat tahun sudah mendekam sejak 11 Januari 2018. 

Baca Juga: Hadiri upacara HUT RI di Istana, AHY-Annisa berfoto bersama Jokowi dan Jan Ethes

Sunar Agus menjelaskan, pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 2.956 narapidana penerima remisi. Sebanyak 25 diantaranya dinyatakan bebas langsung. 

Dari 2.956 warga binaa, lanjut Sunar, di antaranya berasal dari Lapas Klas II A Padang sebanyak 637 orang, Lapas Bukittinggi 396 orang, Lapas Solok 262 orang, dan Pariaman 240 orang. 

Meski demikian, menurut Sunar tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah penerima. Usulan remisi sendiri ke pusat terakhir 16 Agustus 2019. "Hingga kini, kami masih menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk usulan yang terakhir," katanya. (Kontributor Padang, Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Ikrar Setia NKRI, 2 Napi Teroris Gagal Dapat Remisi 17 Agustus"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru