Tolak UMP Jakarta & UMSP Jabar 2026, Buruh Akan Geruduk Istana Negara Hari Ini 29/12

Senin, 29 Desember 2025 | 04:00 WIB
Tolak UMP Jakarta & UMSP Jabar 2026, Buruh Akan Geruduk Istana Negara Hari Ini 29/12

ILUSTRASI. Tolak UMP Jakarta & UMSP Jabar 2026, Buruh Akan Geruduk Istana Negara Hari Ini 29/12


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan unjuk rasa hari ini, Senin 29 Desember 2025 menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang hanya 6,17%. Berikut perkembangan UMP alias UMR Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.

Aksi demo buruh akan dipusatkan di depan Istana Negara, Jakarta selama dua hari hingga Selasa 30 Desember 2025. Hal ini buruh menilai pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mentok dan tidak membuahkan hasil.

Diberitakan Kompas.com, Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan bahwa kaum buruh akan membawa dua tuntutan utama, yakni menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 serta menolak Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

Said Iqbal menegaskan, salah satu alasan utama penolakan tersebut adalah ketimpangan logika biaya hidup. Menurutnya, tidak masuk akal apabila biaya hidup di Jakarta justru dianggap lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, maupun Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Akses Terputus, Pos Indonesia Tetap Salurkan BLTS Kesra di Daerah Bencana Agam

Hal ini tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun yang sama ditetapkan mencapai Rp 5,95 juta per bulan.

“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, hingga perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” ujar Said kepada Kompas.com, Minggu (28/12/2025).

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam penetapan upah. Said menyebut, upah buruh di sektor manufaktur tertentu justru lebih tinggi dibandingkan upah pekerja di bank-bank internasional, bank Himbara, serta perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta.

“Upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional dan perusahaan raksasa di Jakarta. Jelas hal ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Tonton: Indonesia Buka Ekspor Mineral Kritis ke AS, Ada Peran Danantara

Lebih lanjut, Said menyatakan bahwa daya beli masyarakat Jakarta seharusnya tidak mungkin lebih rendah dibandingkan wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang. Oleh karena itu, KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan.

Menurut Said, aksi demonstrasi ini dilakukan karena komunikasi di tingkat gubernur dinilai telah menemui jalan buntu. Ia menyebut satu-satunya jalan yang tersisa adalah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Jika aspirasi ini tidak didengar, maka KSPI menegaskan aksi akan terus berlanjut pada Januari, Februari, dan seterusnya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan meluas menjadi aksi solidaritas nasional,” pungkas Said.

Tonton: China Terbitkan Rancangan Aturan AI dengan Interaksi Serupa Manusia

UMP Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan UMP Jakarta tahun 2026 naik sebesar 6,17% menjadi Rp 5.729.876. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai rapat Dewan Pengupahan di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pramono menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja. Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli pekerja, serta keberlanjutan dunia usaha.

Penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan upah minimum nasional. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9 sebagai komponen perhitungan.

Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan nilai alfa sebesar 0,75 untuk UMP Jakarta 2026. Nilai ini dipilih sebagai titik tengah yang dinilai mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

Pramono menegaskan bahwa penggunaan nilai alfa tersebut membuat kenaikan UMP Jakarta berada di atas laju inflasi Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli pekerja, sekaligus memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi dunia usaha di Jakarta.

Tonton: Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Terindikasi Hasil Pembukaan Lahan Sawit

Perkembangan UMP Jakarta

UMP Jakarta terus meningkat setiap tahun. UMP Jakarta pun meningkat signifikan dalam 15 tahun terakhir. Tahun 2012, UMP Jakarta masih Rp 1,5 jutaan. Sejak tahun 2024, UMP Jakarta tembus Rp 5 jutaan.

Berikut data UMP Jakarta dari tahun ke tahun:

  • UMP Jakarta 2012 Rp 1.529.150
  • UMP Jakarta 2013 Rp 2.200.000
  • UMP Jakarta 2014 Rp 2.441.000
  • UMP Jakarta 2015 Rp 2.700.000
  • UMP Jakarta 2016 Rp 3.100.000
  • UMP Jakarta 2017 Rp 3.355.750
  • UMP Jakarta 2018 Rp 3.648.035
  • UMP Jakarta 2019 Rp 3.940.973
  • UMP Jakarta 2020 Rp 4.267.349
  • UMP Jakarta 2021 Rp 4.416.187
  • UMP Jakarta 2022 Rp 4.573.845
  • UMP Jakarta 2023 Rp 4.901.798
  • UMP Jakarta 2024 Rp 5.067.381
  • UMP Jakarta 2025 Rp 5.396.761
  •  
  •  

.

 

Bukan Hoaks, Maki Nama Hewan Bisa Kena Pidana Mulai 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru