Jabodetabek

Tragedi Kebakaran Terra Drone Ungkap Kegagalan Sistem Keselamatan Gedung

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:28 WIB
Tragedi Kebakaran Terra Drone Ungkap Kegagalan Sistem Keselamatan Gedung

ILUSTRASI. Petugas kepolisian berjaga di dekat gedung Terra Drone yang terbakar di jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Kebakaran gedung perusahaan penyedia pesawat nirawak untuk industri tersebut mengakibatkan 22 korban meninggal. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tragedi kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi contoh nyata lemahnya penerapan standar keselamatan bangunan di Indonesia. Puluhan korban meninggal akibat tidak adanya jalur evakuasi memadai, minimnya detektor kebakaran, hingga perubahan struktur gedung tanpa peningkatan sistem pengamanan.

Pengamat Manajemen Konstruksi, Prof. Manlian Ronald Simanjuntak, menyebut gedung harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sah dan sesuai.

“Yang harus dicermati, administrasi SLF dan sertifikasinya,” ujar Manlian, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Kebakaran Terra Drone: Pemprov DKI Akan Razia SLF Gedung di Jakarta, Cek Syarat SLF

Regulasi Pembangunan Gedung: SLF dan PBG Wajib Dipenuhi

Pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan SLF sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, sebagai aturan turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2002. Dalam regulasi terbaru, izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang fokus pada standar teknis.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa penilaian risiko gedung wajib melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) sebagai evaluator teknis. “Kalau masuk risiko tinggi, harus ada persyaratan tambahan terkait keselamatan,” kata Tito.

SLF menjadi bukti bahwa struktur, sistem proteksi kebakaran, fasilitas keselamatan, hingga aksesibilitas telah memenuhi standar.

Tonton: Lawan Putusan MK, Kapolri Bikin Aturan Baru Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil

Siklus Hidup Bangunan Diatur dalam PP 16/2021

PP 16/2021 mengatur seluruh siklus hidup bangunan, mulai dari:
- perencanaan,
- konstruksi,
- pemanfaatan,
- pemeliharaan,
- hingga pembongkaran.

Semua tahapan wajib mengikuti standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Digitalisasi proses perizinan juga dilakukan lewat SIMBG guna memastikan penerbitan PBG dan SLF lebih transparan.

Baca Juga: Pemprov DKI Diminta Buat Peta Zona Sebelum Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

SNI Proteksi Kebakaran: Kewajiban untuk Gedung Tinggi

Ahli konstruksi Davy Sukamta mengingatkan bahwa pembangunan gedung harus mengikuti SNI 03-1735-2000, termasuk akses bangunan serta fasilitas pemadam kebakaran.

Bangunan dengan lantai lebih dari 20 meter di atas tanah atau basement lebih dari 10 meter wajib memiliki:
- fire lift,  
- tangga kebakaran,  
- saf pemadam kebakaran.

Jika gedung ditambah lantai atau berubah fungsi, pemilik wajib mengajukan PBG baru, karena standar keselamatan ikut berubah.

Baca Juga: Kebakaran Kantor di Kemayoran Jakarta Pusat Telah Korban Jiwa

Pelajaran dari Tragedi: Detektor Tidak Ada, Jalur Evakuasi Minimal

Menurut Manlian, insiden Terra Drone memperlihatkan kegagalan total pada fungsi bangunan, karena:
- tidak ada deteksi panas dan asap,
- sprinkler tidak efektif melawan reaksi kimia baterai lithium,
- tidak tersedia jalur evakuasi vertikal,
- hanya satu tangga yang berfungsi sebagai akses utama.

“Untuk evakuasi satu arah, tangga yang ada bukan tangga darurat,” kata Manlian.

Gedung yang awalnya dirancang tiga lantai berubah menjadi tujuh lantai tanpa standar keselamatan yang diperbarui. Baterai lithium disimpan di area bawah yang seharusnya menjadi zona aman, tetapi justru menjadi pusat ledakan dan sumber asap pekat.

Korban banyak ditemukan di lantai tengah karena tidak ada refuge area sebagai tempat berlindung sementara.

Proteksi Kebakaran: Sistem Aktif dan Pasif Tidak Siap
Manlian memetakan tiga kelemahan utama Terra Drone:
1. Penggunaan ruang tidak sesuai fungsi—ruang kantor dipakai menyimpan material berisiko tinggi.  
2. Modifikasi struktur tanpa pembaruan dokumen teknis seperti as-built drawing dan SLF.  
3. Sistem proteksi aktif dan pasif tidak tersedia atau tidak berfungsi.

Baterai lithium tidak dapat dipadamkan dengan air ataupun APAR standar, melainkan membutuhkan fire blanket dan teknologi khusus yang tidak tersedia.

Baca Juga: Punya Lahan 1 Ha, UMKM KWT Kenanga Medco Bangun Rumah Produksi Produk Herbal

Pemerintah Mulai Bergerak

Merespons tragedi ini, Mendagri Tito meminta seluruh Pemda:
- memperketat evaluasi kelayakan bangunan,
- melibatkan Damkar dalam seluruh proses penilaian,
- mewajibkan jalur evakuasi, sprinkler, APAR, dan sistem deteksi di gedung berisiko tinggi.

Presiden Prabowo melalui Mensesneg juga menginstruksikan pengawasan ketat pada seluruh high rise building di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.

“Pemda diminta memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan,” ujar Tito.

Fakta Mengejutkan: Terra Drone Hanya Punya Satu Tangga

Pemeriksaan awal menemukan bahwa Terra Drone:
- hanya memiliki satu tangga untuk akses naik-turun,
- tidak memiliki pintu darurat,
- tidak memiliki jalur evakuasi alternatif.

Akibatnya, penghuni justru naik ke lantai atas saat kebakaran terjadi karena tidak ada akses aman menuju luar gedung.

Selain itu:
- rambu keselamatan minim,
- tidak ada titik kumpul,
- listrik padam total,
- asap memenuhi gedung.

Kondisi tersebut dikategorikan sebagai kelalaian struktural dan fatal.

Tragedi ini menegaskan bahwa standar keselamatan bukan sekadar formalitas, tetapi penentu hidup-mati seseorang saat keadaan darurat terjadi.

Sumber: Aturan Jalur Evakuasi dalam Pembangunan Gedung Bertingkat 

 

Perangi Narkoba, Trump Kini Ancam Presiden Kolombia

Selanjutnya: Hemat Berdua! Promo HokBen Double Date 12.12 Cuma Rp 54.000-an/Orang, 3 Hari Saja

Menarik Dibaca: Hemat Berdua! Promo HokBen Double Date 12.12 Cuma Rp 54.000-an/Orang, 3 Hari Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru