Tuntut UMK 2020 naik 15%, buruh Jawa Timur demo besok di kantor gubernur Jatim

Senin, 18 November 2019 | 23:04 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Tuntut UMK 2020 naik 15%, buruh Jawa Timur demo besok di kantor gubernur Jatim

ILUSTRASI. Massa dari Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia menggelar karnaval dan deklarasi saat Peringatan Hari Buruh Sedunia di Jakarta, Rabu (1/5). Dalam aksinya mereka menyerukan maklumat kepada Presiden Joko Widodo untuk pemenuhan jaminan sosial, jaminan keseha


DEMO BURUH - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus menuntut agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 naik sebesar 15%. Tuntutan ini disuarakan kaum buruh melalui berbagai aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa daerah. 

"Tuntutan dalam aksi ini secara khusus adalah menolak Penetapan UMK 2020 berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan menuntut kenaikan UMK 2020 sebesar 15%," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Senin (18/11).

Baca Juga: Bisa gerus pertumbuhan ekonomi, Serikat pekerja tolak wacana penghapusan skema UMK

KSPI menyebutkan, pada hari Selasa - Rabu (19-20/11/2019), buruh Jawa Timur akan melakukan aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur. Disusul kemudian buruh Jawa Barat yang akan melakukan aksi pada hari Rabu - Kamis (20-21/11/2019) di Kantor Gubernur Jawa Barat.

Sebelumnya, buruh di Bekasi, Cirebon, Tangerang, dan Kepulauan Riau sudah melakukan aksi dengan tuntutan yang sama. Selain itu, buruh-buruh di berbagai daerah yang lain juga akan bergerak untuk menolak penetapan UMK berdasarkan PP 78/2015.

Selain itu, KSPI juga menuntut agar pemerintah memperkecil disparitas upah antar daerah adalah dengan menaikkan upah kabupaten/kota yang masih rendah lebih tinggi. Bukan dengan menahan agar upah di daerah yang sudah relatif tinggi kenaikannya rendah.

Baca Juga: Serikat buruh dan Pemkot Bekasi sepakat UMK 2020 sebesar Rp 4,589 juta

"Kami juga menuntut upah minimum sektoral di belakang di seluruh Kabupaten/Kota; serta menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Iuran BPJS Kesehatan," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 21 November 2019, para Gubernur sudah harus menetapkan besaran UMK tahun 2020. Untuk itu, KSPI menegaskan aksi buruh akan semakin masif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru