Serikat buruh dan Pemkot Bekasi sepakat UMK 2020 sebesar Rp 4,589 juta

Kamis, 14 November 2019 | 22:13 WIB Sumber: Kompas.com
Serikat buruh dan Pemkot Bekasi sepakat UMK 2020 sebesar Rp 4,589 juta

ILUSTRASI. Sejumlah buruh beraktivitas saat waktu istirahat kerja di salah satu Perusahaan Industri, di kawasan Tambun Selatan, Kamis (8/6). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc/17.


UPAH BURUH - BEKASI. Setelah melalui perundingan alot, perwakilan serikat buruh dan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (14/11) malam, menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) 2020 sebesar 8,51% atau menjadi Rp 4.589.708. 

Kenaikan itu merupakan usul awal pemerintah, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Angka itu lebih rendah dari tuntutan buruh yang mengajukan kenaikan 15%. Kesepakatan kenaikan UMK Bekasi 2020 dicapai melalui voting. 

Baca Juga: KSPI tolak wacana penghapusan skema UMK, ini argumennya

Sebanyak 15 suara pemerintah dan akademisi, 3 di antaranya dari serikat buruh sepakat kenaikan upah 8,51%. Sebanyak 4 suara lain dari serikat buruh tetap pada kenaikan 15%. 

Sementara itu, 7 perwakilan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Bekasi tak mau ikut voting karena tak setuju UMK 2020 sejak awal. 

"Kami menerima ya untuk angka kenaikan 8,51 itu. Kami terima," ujar Rudolf, perwakilan serikat buruh kepada wartawan, Kamis malam.  

Sementara itu, perwakilan Apindo Kota Bekasi, Nugraha tetap tak terima meskipun tidak walk-out selama proses voting. "Intinya kami menolak UMK 2020. Anggota 7 orang hadir semua, tapi tidak ada yang mengikuti voting," ujar Nugraha. 

Baca Juga: Dinilai bisa menghambat ekspor alas kaki, Aprisindo tolak kenaikan UMSK tahun 2020

Kesepakatan ini akan diusulkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk ditetapkan paling lambat pada 21 November 2019. (Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Buruh dan Pemkot Bekasi Sepakat UMK 2020 Sebesar Rp 4,589 Juta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru