UPAH MINIMUM - JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%. Adapun dasar hukumnya adalah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 belum lama ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah.
“Setelah Permenaker ini terbit, kami langsung berkoordinasi. Hari ini rapat Dewan Pengupahan Provinsi, besok tanggal 10 akan disampaikan ke Pj Gubernur. UMP ditetapkan paling lambat 11 Desember 2024 oleh Pj Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Hari di keterangan, Senin (9/12).
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Kebijakan Khusus Bagi Perusahaan yang Kesulitan Terapkan UMP 2025
Dikatakan Hari, akan ada pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP dalam rapat tesebut untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.
Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5% sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” katanya.
Ia menambahkan, kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.
“Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” tandasnya.
Selanjutnya: Pembiayaan Alat Berat Adira Finance per Oktober 2024 Tumbuh Signifikan
Menarik Dibaca: Banyak Daerah Alami Hujan Petir, Simak Proyeksi Cuaca Besok (10/12) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News