Unggah konten negatif soal Wiranto, dua istri TNI dilaporkan ke polisi

Sabtu, 12 Oktober 2019 | 05:11 WIB Sumber: Kompas.com
Unggah konten negatif soal Wiranto, dua istri TNI dilaporkan ke polisi

ILUSTRASI. Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang orang tak dikenal dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Wiranto menderita luka dua tusukan di bagian perut dan polisi mengamankan dua tersangka suami istri Syahril dan Fitri Andriana yan


PERTAHANAN DAN KEAMANAN - JAKARTA.  TNI melaporkan dua istri prajurit TNI ke polisi terkait unggahan mereka di media sosial. Keduanya berinisial IPDL dan LZ. IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS. Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.

"Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10).

Baca Juga: Prabowo: Wiranto ditangani 9 dokter senior TNI, tak ada rekayasa

Unggahan IPDL serta LZ di media sosial berkaitan dengan peristiwa penikaman Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) kemarin. "Memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," lanjut Andika.

Meski demikian, Andika tidak menjelaskan lebih lanjut ke mana laporan itu dilayangkan, apakah ke Polda Sulawesi Tenggara sesuai domisili mereka atau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Andika menambahkan, suami-suami mereka turut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

Baca Juga: Ini dia 6 fakta pasangan suami istri yang menyerang Wiranto

Tak tanggung-tanggung, Kolonel HS dan Serda Z dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari. "Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," lanjut Andika.

Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggah Konten Negatif soal Wiranto, Dua Istri TNI Dilaporkan ke Polisi"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru