Untuk warga Yogyakarta, pembuatan SIM gratis bisa di semua Satpas, ini syaratnya

Kamis, 18 Juni 2020 | 07:46 WIB Sumber: TribunNews.com
Untuk warga Yogyakarta, pembuatan SIM gratis bisa di semua Satpas, ini syaratnya

ILUSTRASI. Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten, Rabu (31/10/2019). Sejak polisi gencar menggelar razia permintaan pembuatan SIM melonjak tajam dari biasanya hanya 40 - 50 pemohon kini menjadi 2


PELAYANAN PUBLIK - Yogyakarta. Kepolisian mulai merealisasikan rencana program pembuatan surat izin mengemudi / SIM gratis. Pembuatan SIM gratis ini merupakan bagian dari perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara.

Salah satu yang akan melaksanakan program pembuatan SIM gratis adalah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ditlantas Polda DIY telah menyiapkan pembuatan SIM gratis bagi pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Program pembuatan SIM gratis ini berlangsung sesuai Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani Kakorlantas Irjen Pol Istiono.

Dikutip dari Tribunjogja.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan pembuatan SIM gratis tersebut hanya berlaku satu hari saja, yakni pada 1 Juli 2020.

Baca juga: Sebelum bursa Kamis 18/6 dibuka, simak daftar saham LQ45 dengan PER terkecil

Selain harus memenuhi persyaratan tanggal lahir 1 Juli, pembuatan SIM gratis juga hanya berlaku bagi warga yang selama ini belum pernah memiliki SIM.

Persyaratan pembuatan SIM gratis ini tak jauh berbeda dengan pemohon pada umumnya, yakni:

  1. Pemohon harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang memperlihatkan tanggal lahir pada 1 Juli.
  2. Membawa surat keterangan sehat.
  3. Memenuhi syarat pembuatan SIM diantaranya umur yang cukup, dan syarat lainnya.
  4. Lulus uji terori dan praktek secara bertahap.

Editor: Adi Wikanto
Terbaru