PELAYANAN PUBLIK - Yogyakarta. Kepolisian mulai merealisasikan rencana program pembuatan surat izin mengemudi / SIM gratis. Pembuatan SIM gratis ini merupakan bagian dari perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara.
Salah satu yang akan melaksanakan program pembuatan SIM gratis adalah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ditlantas Polda DIY telah menyiapkan pembuatan SIM gratis bagi pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli.
Program pembuatan SIM gratis ini berlangsung sesuai Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani Kakorlantas Irjen Pol Istiono.
Dikutip dari Tribunjogja.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan pembuatan SIM gratis tersebut hanya berlaku satu hari saja, yakni pada 1 Juli 2020.
Baca juga: Sebelum bursa Kamis 18/6 dibuka, simak daftar saham LQ45 dengan PER terkecil
Selain harus memenuhi persyaratan tanggal lahir 1 Juli, pembuatan SIM gratis juga hanya berlaku bagi warga yang selama ini belum pernah memiliki SIM.
Persyaratan pembuatan SIM gratis ini tak jauh berbeda dengan pemohon pada umumnya, yakni:
- Pemohon harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang memperlihatkan tanggal lahir pada 1 Juli.
- Membawa surat keterangan sehat.
- Memenuhi syarat pembuatan SIM diantaranya umur yang cukup, dan syarat lainnya.
- Lulus uji terori dan praktek secara bertahap.