Untuk warga Yogyakarta, pembuatan SIM gratis bisa di semua Satpas, ini syaratnya

Kamis, 18 Juni 2020 | 07:46 WIB Sumber: TribunNews.com
Untuk warga Yogyakarta, pembuatan SIM gratis bisa di semua Satpas, ini syaratnya

ILUSTRASI. Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten, Rabu (31/10/2019). Sejak polisi gencar menggelar razia permintaan pembuatan SIM melonjak tajam dari biasanya hanya 40 - 50 pemohon kini menjadi 2


Bagi yang sudah memiliki persayaratan tersebut, pemohon pembuatan SIM gratis dapat mendatangi kantor Satpas terdekat. Polda DIY melaksanakan program pembuatan SIM gratis secara serentak di semua wilayah kepolisian resort (Polres) yakni Polres Bantul, Polres Gunungkidul, Polres Sleman, Polresta Yogyakarta, dan Polres Kulonprogo.

Masyarakat dapat datang ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Polres Jajaran masing-masing daerah atau ke Ditlantas Polda DIY. "Tidak ada kuota tertentu, yang memenuhi syarat silakan ikut (pembuatan SIM gratis)," ungkap Agus, Selasa (16/6/2020).

Selain memperhatikan persyaratan pembuatan SIM gratis, pemohon juga harus mematuhi aturan yang ada. Saat ini, masih berlaku protokol kesehatan pencegahan virus corona. Pemohon pembuatan SIM gratis antara lain harus mengenakan masker penutup hidung dan mulut.

Jangan lupa pula, dalam program pembuatan SIM gratis ini, pemohon hanya dibebaskan dari biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Baca juga: Sekat partisi ojek online mulai dibagi aplikator, bagaimana yang tidak kebagian?

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kabar Gembira, Polda DIY Gratiskan Biaya Pembuatan SIM pada 1 Juli 2020, Ini Syaratnya,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru