Layanan pembuatan SIM & perpanjang SIM di mall DKI mulai dibuka, ini jadwalnya

Senin, 15 Juni 2020 | 06:10 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Layanan pembuatan SIM & perpanjang SIM di mall DKI mulai dibuka, ini jadwalnya

ILUSTRASI. Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dil


PELAYANAN PUBLIK - Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mengoperasikan unit gerai pelayanan pembuatan SIM (surat izin mengemudi) dan perpanjang SIM di sejumlah pusat belanja di Jakarta.

Ada delapan unit gerai SIM DKI Jakarta yang siap melayani permohonan untuk pembuatan SIM dan perpanjang SIM. Namun delapan gerai tersebut beroperasi secara terbatas.

Baca juga: Bisakah rapid test jadi rujukan menentukan positif atau negatif COVID-19?

Dalam publikasinya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan layanan pembuatan SIM dan perpanjang SIM di unit gerai SIM DKI Jakarta memiliki jam operasional yang berbeda-beda.

Berikut jam operasional pelayanan Unit Gerai SIM di delapan mal Jakarta yang beroperasi mulai Senin 15 Juni 2020:

  1. Unit Gerai SIM Gandaria City buka pukul 12.00-18.00 WIB dari Senin s/d Sabtu
  2. Unit Gerai SIM Artha Gading buka pukul 12.00-18.00 WIB dari Senin s/d Sabtu
  3. Unit Gerai SIM Pluit Village buka pukul 12.00-18.00 WIB setiap hari
  4. Unit Gerai Lippo Puri buka pukul 10.00-16.00 WIB dari Senin s/d Sabtu
  5. Unit Gerai SIM Taman Palem buka pukul 08.00-12.00 WIB dari Senin s/d Sabtu
  6. Unit Gerai Blok M Square bukan pukul 10.00-14.00 WIB dari Senin s/d Sabtu
  7. Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP) buka pukul 08.00-15.00 WIB dari Senin s/d Jumat
  8. Unit Gerai Tamini Square buka pukul 11.00-19.00 WIB. dari Senin s/d Sabtu

Baca juga: Harga mobil bekas Nissan X-Trail di Jakarta murah banget

Sambodo juga mengingat kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SIM dan perpanjang SIM bahwa operasional gerai ini tetap memberlakukan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Oleh karena itu, permohonan pembuatan SIM dan perpanjang SIM bakal dibatasi jumlahnya setiap hari.

Selain itu, warga yang mengajukan permohonan pembuatan SIM dan perpanjang SIM harus mengenakan masker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru